Suara.com - Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal yang membahayakan kesehatan dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai, Bea Cukai terus berupaya menindak tegas penyelundupan barang kena cukai ilegal di berbagai daerah. Seperti yang dilakukan Bea Cukai Batam, dengan mengamankan satu unit kapal cepat dan empat belas unit mobil yang mengangkut ratusan ribu batang rokok tak berpita cukai dan barang ilegal lainnya.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, pihaknya telah menangkap satu unit kapal high speed carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 768.000 batang. Penangkapan kapal tersebut dilakukan tanggal 25 April 2022, di area perairan Pulau Petong.
Undani memaparkan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut. Menurutnya,penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan kapal patroli Bea Cukai Batam pada tanggal 25 April 2022 di perairan Punggur dan sekitarnya. Berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya mengetahui bahwa terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan Jembatan Enam Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung.
"Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai," tutur Undani pada Senin, (9/5/2022).
Petugas kapal patroli pun segera memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal tersebut dan berhasil menegahnya. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan berupa 768.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Setelah dilakukan penangkapan, kapal dan rokok ilegal tersebut dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut. Bersama barang bukti, turut diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda. Perkiraan nilai barang yang ditegah ialah Rp875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara.
“Pelaku penyelundupan barang kena cukai ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” rincinya.
Tak berselang lama, tepatnya pada tanggal 29 April 2022, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri melaksanakan razia bersama terhadap kendaraan yang akan keluar Batam dan mengamankan empat belas unit mobil yang mengangkut barang dan rokok ilegal saat hendak menyebrang di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam.
"Sebelumnya, sudah ada laporan masyarakat bahwa akan ada rencana pengiriman barang melalui mekanisme ini, agar barang-barang bisa keluar Batam tanpa dikenakan pajak. Rencananya barang-barang tersebut akan dibawa ke Tanjungpinang. Mereka memanfaatkan momen mudik karena akan sangat ramai. Pihak Ditpolairud melakukan penggeledahan dan menemukan belasan mobil yang membawa barang-barang ilegal. Selanjutnya barang bukti dilimpahkan kepada Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Undani.
Barang bukti yang diamankan dari penindakan tersebut berupa 880 slop rokok tanpa pita cukai berbagai merek, minuman beralkohol tanpa pita cukai, 279 koli barang-barang jenis campuran, dan sebelas kasur bekas.
Baca Juga: Komoditas Perikanan dari Ambon Siap Banjiri Pasar Mancanegara
"Kami berterima kasih atas keterlibatan masyarakat yang telah memberikan informasi atas adanya penyelundupan ini dan mendukung keberhasilan penindakan. Kami juga mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang terjalin dengan baik antara Bea Cukai Batam dengan Ditpolairud Polda Kepri di tengah padatnya arus mudik lebaran lalu yang membuahkan keberhasilan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
PT SKK Bantah Tudingan Mafia Impor dari Oknum Bea Cukai
-
Perekonomian Terus Pulih, Kinerja APBN Kian Meningkat
-
Pemerintah Tetapkan Regulasi HKT dari Luar Negeri, Apa Manfaatnya bagi Masyarakat dan Industri?
-
Rentetan Kasus Narkoba Kakap yang Diungkap Polri dan Bea Cukai, Satu di Antaranya Pakai Modus Jemput di Tengah Laut
-
Pentingnya Daftarkan Barang Hak Kekayaan Intelektual ke Bea Cukai untuk Hindari Pemalsuan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman