Suara.com - Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal yang membahayakan kesehatan dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai, Bea Cukai terus berupaya menindak tegas penyelundupan barang kena cukai ilegal di berbagai daerah. Seperti yang dilakukan Bea Cukai Batam, dengan mengamankan satu unit kapal cepat dan empat belas unit mobil yang mengangkut ratusan ribu batang rokok tak berpita cukai dan barang ilegal lainnya.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, pihaknya telah menangkap satu unit kapal high speed carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 768.000 batang. Penangkapan kapal tersebut dilakukan tanggal 25 April 2022, di area perairan Pulau Petong.
Undani memaparkan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut. Menurutnya,penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan kapal patroli Bea Cukai Batam pada tanggal 25 April 2022 di perairan Punggur dan sekitarnya. Berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya mengetahui bahwa terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan Jembatan Enam Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung.
"Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai," tutur Undani pada Senin, (9/5/2022).
Petugas kapal patroli pun segera memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal tersebut dan berhasil menegahnya. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan berupa 768.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Setelah dilakukan penangkapan, kapal dan rokok ilegal tersebut dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut. Bersama barang bukti, turut diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda. Perkiraan nilai barang yang ditegah ialah Rp875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara.
“Pelaku penyelundupan barang kena cukai ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” rincinya.
Tak berselang lama, tepatnya pada tanggal 29 April 2022, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri melaksanakan razia bersama terhadap kendaraan yang akan keluar Batam dan mengamankan empat belas unit mobil yang mengangkut barang dan rokok ilegal saat hendak menyebrang di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam.
"Sebelumnya, sudah ada laporan masyarakat bahwa akan ada rencana pengiriman barang melalui mekanisme ini, agar barang-barang bisa keluar Batam tanpa dikenakan pajak. Rencananya barang-barang tersebut akan dibawa ke Tanjungpinang. Mereka memanfaatkan momen mudik karena akan sangat ramai. Pihak Ditpolairud melakukan penggeledahan dan menemukan belasan mobil yang membawa barang-barang ilegal. Selanjutnya barang bukti dilimpahkan kepada Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Undani.
Barang bukti yang diamankan dari penindakan tersebut berupa 880 slop rokok tanpa pita cukai berbagai merek, minuman beralkohol tanpa pita cukai, 279 koli barang-barang jenis campuran, dan sebelas kasur bekas.
Baca Juga: Komoditas Perikanan dari Ambon Siap Banjiri Pasar Mancanegara
"Kami berterima kasih atas keterlibatan masyarakat yang telah memberikan informasi atas adanya penyelundupan ini dan mendukung keberhasilan penindakan. Kami juga mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang terjalin dengan baik antara Bea Cukai Batam dengan Ditpolairud Polda Kepri di tengah padatnya arus mudik lebaran lalu yang membuahkan keberhasilan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
PT SKK Bantah Tudingan Mafia Impor dari Oknum Bea Cukai
-
Perekonomian Terus Pulih, Kinerja APBN Kian Meningkat
-
Pemerintah Tetapkan Regulasi HKT dari Luar Negeri, Apa Manfaatnya bagi Masyarakat dan Industri?
-
Rentetan Kasus Narkoba Kakap yang Diungkap Polri dan Bea Cukai, Satu di Antaranya Pakai Modus Jemput di Tengah Laut
-
Pentingnya Daftarkan Barang Hak Kekayaan Intelektual ke Bea Cukai untuk Hindari Pemalsuan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma