Suara.com - Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan tersangka ES (30) otak pelaku dan BFS (20) eksekutor pelemparan bus Sartika BK-7285-DP di Kabupaten Batubara terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku pelemparan bus tersebut, yakni Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, ucap Tatan, dalam keterangannya di Mapolda Sumut, di Medan, Senin (9/5/2022).
Tatan menyebutkan, pelemparan tersebut terjadi Jumat (29/4) yang mengakibatkan seorang pelajar penumpang bus itu meninggal dunia akibat terkena lemparan batu koral.
Pelemparan itu dilakukan, karena ES dendam terhadap Ratna Savitri Pasaribu pemilik bus angkutan umum, karena tidak mengganti biaya perbaikan bus Sartika, saat dirinya bekerja sebagai sopir.
"Selanjutnya ES menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan bus tersebut," ucapnya.
Ia mengatakan, tersangka ES warga Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ditangkap petugas tidak berapa jauh dari kediamannya. Sedangkan, BFS warga Sei Suka, Kaupaten Batubara diringkus di Kota Pematang Siantar.
"Tersangka eksekutor BFS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) di bagian kaki kanannya, karena mencoba melawan petugas," jelas Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Direktur Reskrimum menambahkan, kejadian pelemparan terhadap bus tersebut merupakan dendam pribadi pelaku, dan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik lebaran maupun arus balik. (Sumber: Antara)
Baca Juga: 2 Pelaku Pelemparan Batu ke Bus yang Tewaskan Pemudik di Sumut Diringkus, Seorang Terkapar Ditembak
Berita Terkait
-
Terungkap Motif Pelemparan Batu ke Bus hingga Tewaskan Pemudik di Sumut, Pelaku Sakit Hati Dipecat Jadi Sopir
-
KPK Setor Rp475 Juta ke Kas Negara dari Tiga Terpidana Korupsi
-
2 Pelaku Pelemparan Batu ke Bus yang Tewaskan Pemudik di Sumut Diringkus, Seorang Terkapar Ditembak
-
Pelaku Pelemparan Bus yang Tewaskan Pemudik Ditangkap
-
Unjuk Aksi Lompat ke Sungai Berarus Deras, Remaja di Sumut Malah Tewas Tenggelam
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?
-
17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang