Suara.com - Menunaikan ibadah haji merupakan wujud penyempurnaan rukun Islam ke 5 bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Berbeda dengan sholat fardu yang harus dilakukan setiap hari, haji hanya berlaku sekali seumur hidup. Berikut ini rukun dan wajib haji yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak berhaji agar ibadahnya sah.
Rukun Islam merupakan suatu perkara yang wajib dilakukan oleh umat muslim, sebagai bentuk ketaqwaan terhadap Allah SWT. Namun pada rukun Islam ke-5 yakni menunaikan haji, Allah memberikan keringanan terhadap hamba-Nya. Sebab tidak semua umat Islam dapat melakukannya karena keterbatasan yang ia miliki. Lantas, apa saja rukun dan wajib haji?
Bagi yang telah memenuhi syarat haji, dianjurkan untuk segera melaksanakannya. Jika sudah melakukan haji pertama, maka ibadah haji yang ditunaikan selanjutnya bersifat sunnah. Kecuali bagi seseorang yang telah bernazar, maka hukumnya wajib. Sebelum memutuskan untuk berangkat haji, simak rukun dan wajib haji berikut ini.
Terdapat 6 rukun haji yang harus dipenuhi oleh calon jemaah agar ibadah hajinya sah, diantaranya yaitu:
1. Ikhram
Ikhram merupakan niat yang dibaca ketika hendak berhaji disebuah tempat yang bernama Miqat. Sebelum berhaji umat Islam harus membaca niat terlebih dahulu. Kemudian mandi wajib, melaksanakan sholat dua rakaat dan mengenakan pakaian ikhram (kain putih tanpa dijahit membentuk baju) Adapun ketentuan pakaian ikhram yang digunakan antara lain:
- Untuk laki-laki memakai dua helai kain ihram. Satu kain disarungkan pada bagian pusar ke bawah dan satunya lagi diselendangkan.
- Sedangkan untuk perempuan memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali muka serta kedua tangan (pergelangan tangan sampai ujung jari).
Saat berikhram jamaah haji dilarang untuk melakukan perbuatan:
a. Menggunakan parfum atau wewangian.
Baca Juga: Bacaan Doa Turun Hujan dan Artinya, Waktu Mustajab Dikabulkannya Segala Doa
b. Mencabut bulu tubuh dan memotong kuku.
c. Mengganggu serta memburu binatang.
d. Merusak, mengukir, menyayat atau memotong tanaman.
e. Melamar, menikah, dan juga bersaksi atas pernikahan.
f. Bermesraan, bercumbu hingga melakukan hubungan suami-istri.
g. Mengucapkan kata-kata kasar, cacian, kotor hingga bertengkar dengan jamaah lainnya.
Berita Terkait
-
Bacaan Doa Turun Hujan dan Artinya, Waktu Mustajab Dikabulkannya Segala Doa
-
10 Bacaan Doa Sehari Hari yang Bisa Diamalkan: Memohon Ilmu Bermanfaat hingga Setelah Baca Al-Quran
-
Doa Taubat Zina, Bacaan untuk Pengakuan Dosa dan Khilaf
-
Bacaan Doa Qunut Pendek dan artinya, serta Keutamaan bagi Umat Islam
-
4 Bacaan Doa Taubat Beserta Artinya Sesuai Ajaran Rasulullah SAW
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!