Suara.com - Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan para menteri harus memahami tugas selaku pembantu presiden. Menjawab itu, Partai Gerindra menanggapi santai.
Sebab, dikatakan Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, menteri-menteri asal Gerindra juga tetap fokus bekerja tanpa mengerjakan hal lain, termasuk melakukan kampanye jelang Pilpres 2024.
"Menanggapi hal itu Gerindra bersikap biasa-biasa saja karena menteri dari Partai Gerindra saya pikir tidak melakukan kampanye maupun pencitraan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Misalkan saja, Ketua Umum Prabowo Subianto yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Dasco kemudian menyebut Prabowo sejauh ini fokus bekerja membantu Presiden Jokowi.
"Selama ini kalau Menteri Pertahanan, Pak Prabowo sebagai pembantu presiden fokus membantu kerja-kerja dari presiden dan tidak pernah melakukan kampanye," ujarnya.
Sementara itu terkait kunjungan Prabowo ke sejumlah tokoh pada momen Lebaran, ditegaskan Dasco hal itu bukan menjadi bagian dari kampanye. Melainkan kunjungan silaturahmi dalam rangka halalbihalal.
"Soal Idul Fitri saya pikir adalah wajar kalau kemudian Pak Prabowo mengadakan halalbihalal bersafari ke tokoh masyarakat pada saat Idul Fitri dan itu hal biasa dan tidak perlu diperdebatkan," kata Dasco.
Diketahui, Presiden Jokowi meminta menteri serta kepala lembaga untuk bisa fokus bekerja dengan tugasnya masing-masing saat tahapan Pemilu 2024 berjalan.
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menyebut para menteri serta jajaran lainnya mesti memahami tugasnya selaku pembantu presiden.
Baca Juga: Partai Ummat Cuma Raih 0,1 Persen di Survei, Partainya Giring Ganesha Tak Jauh Beda
Kalau misalkan merujuk pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri sebagai pembantu presiden, pengangkatan dan pemberhentiannya pun dilakukan oleh presiden dan dalam derajat tertentu bergantung sepenuhnya pada prerogatif presiden.
"Oleh karenanya, sudah sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin dalam menjalankan agenda-agenda presiden," kata Jaleswari kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Selain itu, kapasitas menteri juga dapat dipahami sebagai pejabat pemerintahan apabila merujuk Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrari Pemerintahan. Dalam konteks tersebut, Jaleswari menerangkan bahwa terdapat koridor yang harus dipatuhi menteri dalam menjalankan kewenangannya.
"Termasuk larangan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan manakala terdapat potensi konflik kepentingan, di mana spektrumnya latar belakangnya pun cukup luas termasuk terkait kepentingan pribadi," tuturnya.
Selain melihat dari sisi hukum, Jaleswari menyebut ada dimensi politik dan etika yang bisa menjadi acuan dalam melihat posisi menteri pada tahapan Pemilu 2024.
Menurutnya, dengan kewenangan yang besar yang tidak hanya diberikan oleh peraturan perundang-undangan, namun juga dipercayakan oleh presiden langsung, maka sudah sepatutnya posisi menteri dipergunakan semaksimal mungkin untuk membantu jalannya agenda presiden demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat.
Berita Terkait
-
Kader Mulai Usulkan Sejumlah Figur untuk Cawapres Prabowo, Gerindra: Nama-Namanya Masih Rahasia
-
Partai Ummat Cuma Raih 0,1 Persen di Survei, Partainya Giring Ganesha Tak Jauh Beda
-
Menhan Prabowo Bertemu KSAD Singapura, Bahas Perjanjian Kerja Sama Pertahanan
-
Kena Getah Deddy Corbuzier, Gus Miftah Blak-blakan Bakal Lawan Pertama Kali Jika Tujuannya Kampanye LGBT
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting