Suara.com - Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan para menteri harus memahami tugas selaku pembantu presiden. Menjawab itu, Partai Gerindra menanggapi santai.
Sebab, dikatakan Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, menteri-menteri asal Gerindra juga tetap fokus bekerja tanpa mengerjakan hal lain, termasuk melakukan kampanye jelang Pilpres 2024.
"Menanggapi hal itu Gerindra bersikap biasa-biasa saja karena menteri dari Partai Gerindra saya pikir tidak melakukan kampanye maupun pencitraan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Misalkan saja, Ketua Umum Prabowo Subianto yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Dasco kemudian menyebut Prabowo sejauh ini fokus bekerja membantu Presiden Jokowi.
"Selama ini kalau Menteri Pertahanan, Pak Prabowo sebagai pembantu presiden fokus membantu kerja-kerja dari presiden dan tidak pernah melakukan kampanye," ujarnya.
Sementara itu terkait kunjungan Prabowo ke sejumlah tokoh pada momen Lebaran, ditegaskan Dasco hal itu bukan menjadi bagian dari kampanye. Melainkan kunjungan silaturahmi dalam rangka halalbihalal.
"Soal Idul Fitri saya pikir adalah wajar kalau kemudian Pak Prabowo mengadakan halalbihalal bersafari ke tokoh masyarakat pada saat Idul Fitri dan itu hal biasa dan tidak perlu diperdebatkan," kata Dasco.
Diketahui, Presiden Jokowi meminta menteri serta kepala lembaga untuk bisa fokus bekerja dengan tugasnya masing-masing saat tahapan Pemilu 2024 berjalan.
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menyebut para menteri serta jajaran lainnya mesti memahami tugasnya selaku pembantu presiden.
Baca Juga: Partai Ummat Cuma Raih 0,1 Persen di Survei, Partainya Giring Ganesha Tak Jauh Beda
Kalau misalkan merujuk pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri sebagai pembantu presiden, pengangkatan dan pemberhentiannya pun dilakukan oleh presiden dan dalam derajat tertentu bergantung sepenuhnya pada prerogatif presiden.
"Oleh karenanya, sudah sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin dalam menjalankan agenda-agenda presiden," kata Jaleswari kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Selain itu, kapasitas menteri juga dapat dipahami sebagai pejabat pemerintahan apabila merujuk Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrari Pemerintahan. Dalam konteks tersebut, Jaleswari menerangkan bahwa terdapat koridor yang harus dipatuhi menteri dalam menjalankan kewenangannya.
"Termasuk larangan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan manakala terdapat potensi konflik kepentingan, di mana spektrumnya latar belakangnya pun cukup luas termasuk terkait kepentingan pribadi," tuturnya.
Selain melihat dari sisi hukum, Jaleswari menyebut ada dimensi politik dan etika yang bisa menjadi acuan dalam melihat posisi menteri pada tahapan Pemilu 2024.
Menurutnya, dengan kewenangan yang besar yang tidak hanya diberikan oleh peraturan perundang-undangan, namun juga dipercayakan oleh presiden langsung, maka sudah sepatutnya posisi menteri dipergunakan semaksimal mungkin untuk membantu jalannya agenda presiden demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat.
"Bukan untuk kepentingan yang sifatnya pragmatis dan personal bahkan mengarah ke konflik kepentingan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kader Mulai Usulkan Sejumlah Figur untuk Cawapres Prabowo, Gerindra: Nama-Namanya Masih Rahasia
-
Partai Ummat Cuma Raih 0,1 Persen di Survei, Partainya Giring Ganesha Tak Jauh Beda
-
Menhan Prabowo Bertemu KSAD Singapura, Bahas Perjanjian Kerja Sama Pertahanan
-
Kena Getah Deddy Corbuzier, Gus Miftah Blak-blakan Bakal Lawan Pertama Kali Jika Tujuannya Kampanye LGBT
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak