Suara.com - Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan para menteri harus memahami tugas selaku pembantu presiden. Menjawab itu, Partai Gerindra menanggapi santai.
Sebab, dikatakan Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, menteri-menteri asal Gerindra juga tetap fokus bekerja tanpa mengerjakan hal lain, termasuk melakukan kampanye jelang Pilpres 2024.
"Menanggapi hal itu Gerindra bersikap biasa-biasa saja karena menteri dari Partai Gerindra saya pikir tidak melakukan kampanye maupun pencitraan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Misalkan saja, Ketua Umum Prabowo Subianto yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Dasco kemudian menyebut Prabowo sejauh ini fokus bekerja membantu Presiden Jokowi.
"Selama ini kalau Menteri Pertahanan, Pak Prabowo sebagai pembantu presiden fokus membantu kerja-kerja dari presiden dan tidak pernah melakukan kampanye," ujarnya.
Sementara itu terkait kunjungan Prabowo ke sejumlah tokoh pada momen Lebaran, ditegaskan Dasco hal itu bukan menjadi bagian dari kampanye. Melainkan kunjungan silaturahmi dalam rangka halalbihalal.
"Soal Idul Fitri saya pikir adalah wajar kalau kemudian Pak Prabowo mengadakan halalbihalal bersafari ke tokoh masyarakat pada saat Idul Fitri dan itu hal biasa dan tidak perlu diperdebatkan," kata Dasco.
Diketahui, Presiden Jokowi meminta menteri serta kepala lembaga untuk bisa fokus bekerja dengan tugasnya masing-masing saat tahapan Pemilu 2024 berjalan.
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menyebut para menteri serta jajaran lainnya mesti memahami tugasnya selaku pembantu presiden.
Baca Juga: Partai Ummat Cuma Raih 0,1 Persen di Survei, Partainya Giring Ganesha Tak Jauh Beda
Kalau misalkan merujuk pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri sebagai pembantu presiden, pengangkatan dan pemberhentiannya pun dilakukan oleh presiden dan dalam derajat tertentu bergantung sepenuhnya pada prerogatif presiden.
"Oleh karenanya, sudah sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin dalam menjalankan agenda-agenda presiden," kata Jaleswari kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Selain itu, kapasitas menteri juga dapat dipahami sebagai pejabat pemerintahan apabila merujuk Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrari Pemerintahan. Dalam konteks tersebut, Jaleswari menerangkan bahwa terdapat koridor yang harus dipatuhi menteri dalam menjalankan kewenangannya.
"Termasuk larangan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan manakala terdapat potensi konflik kepentingan, di mana spektrumnya latar belakangnya pun cukup luas termasuk terkait kepentingan pribadi," tuturnya.
Selain melihat dari sisi hukum, Jaleswari menyebut ada dimensi politik dan etika yang bisa menjadi acuan dalam melihat posisi menteri pada tahapan Pemilu 2024.
Menurutnya, dengan kewenangan yang besar yang tidak hanya diberikan oleh peraturan perundang-undangan, namun juga dipercayakan oleh presiden langsung, maka sudah sepatutnya posisi menteri dipergunakan semaksimal mungkin untuk membantu jalannya agenda presiden demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat.
Berita Terkait
-
Kader Mulai Usulkan Sejumlah Figur untuk Cawapres Prabowo, Gerindra: Nama-Namanya Masih Rahasia
-
Partai Ummat Cuma Raih 0,1 Persen di Survei, Partainya Giring Ganesha Tak Jauh Beda
-
Menhan Prabowo Bertemu KSAD Singapura, Bahas Perjanjian Kerja Sama Pertahanan
-
Kena Getah Deddy Corbuzier, Gus Miftah Blak-blakan Bakal Lawan Pertama Kali Jika Tujuannya Kampanye LGBT
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim