Suara.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka atau PTM di sekolah setelah masa libur lebaran yang akan dimulai pada 12 Mei 2022 besok.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbud Ristek) Suharti menjelaskan pada SKB 4 Menteri penyesuaian keenam ini, PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sekolah di daerah PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi guru di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
"Bagi yang capaian vaksinasi guru di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam pembelajaran," kata Suharti, Rabu (11/5/2022).
Kemudian, bagi sekolah di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi guru di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
"Sedangkan yang capaian vaksinasi guru di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran," kata dia.
Untuk sekolah yang berada di daerah PPKM level 4, dengan vaksinasi guru di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran.
"Sementara yang vaksinasi gurunya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ," tutur Suharti.
Namun, bagi sekolah di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal atau 3T dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh atau 100 persen dengan kapasitas peserta didik seratus persen.
Baca Juga: Pakar Sebut Pakai Masker hingga Cuci Tangan Bantu Anak Cegah Hepatitis
Aturan baru ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang terbaru antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Suharti menegaskan, SKB 4 Menteri yang terbaru ini menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM.
"Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain," tegasnya.
Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10 x 24 jam.
Namun, apabila ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
Berita Terkait
-
Meski Kasus Melandai, Epidemiolog Imbau Masyarakat Tetap Patuh Prokes Usai Lebaran
-
PTM 100 Persen di Bandar Lampung Dimulai Hari Ini, Kegiatan Ekstrakurikuler Belum Boleh Digelar
-
Pakar Sebut Pakai Masker hingga Cuci Tangan Bantu Anak Cegah Hepatitis
-
Izin PTM 100 Persen di Sleman Sudah Turun, Beban Belajar Akan Disesuaikan Kurikulum
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh