Suara.com - Umat muslim yang berniat hendak melakukan ibadah puasa Syawal, sebaiknya memahami dulu waktu pelaksanaannya. Jadi penting bagi umat Islam mengetahui puasa Syawal sampai kapan?
Waktu pelaksanaan puasa Syawal sampai kapan dijelaskan dalam salah satu hadist, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
"Abu Ayyub al-Ansari (semoga Allah SWT ridho atasnya) melaporkan Rasulullah SAW berkata, "Dia yang berpuasa selama Ramadhan dan melanjutkannya dengan enam hari puasa saat bulan Syawal akan seperti melakukan puasa terus-menerus."
Puasa Syawal termasuk ke dalam amalan sunnah yang sangat dianjurkan karena terdapat keutamaan yang sangat baik bagi umat Islam. Selain itu Nabi Muhammad SAW juga mengerjakan puasa sunnah ini semasa beliau masih hidup hingga akhir hayatnya. Lantas, puasa Syawal sampai kapan?
Waktu mengerjakan puasa Syawal dimulai dari tanggal 2 Syawal 1443 Hijriah atau sehari setelah Hari Raya Idul Fitri yang bertepatan pada tanggal 3 Mei 2022. Puasa ini dilarang dikerjakan pada tanggal 1 Syawal karena bertepatan dengan perayaan hari kemenangan.
Sebab umat Islam dilarang untuk mengerjakan puasa saat Idul Fitri karena termasuk ke dalam hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan hadist yang artinya:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fitri dan Idul Adha." (HR. Muslim).
Lalu Puasa Syawal Sampai Kapan?
Puasa Syawal dianjurkan dikerjakan selama enam hari dalam rentang waktu selama bulan Syawal. Artinya puasa Syawal boleh dikerjakan selama bulan Syawal tepatnya dimulai pada tanggal 2 Syawal hingga tanggal 30 Syawal tepatnya pada tanggal 31 Mei 2022.
Baca Juga: Niat Puasa Syawal dan Senin Kamis dan Hukum Menggabungkan Dua Puasa Sunnah
Dalam hal waktu pengerjaan puasa Syawal tetdapat perbedaan pendapat dari dua imam besar. Menurut mazhab Syafi'i dan Hambali, menganjurkan puasa Syawal dikerjakan selama enam hari berturut-turut. Sedangkan menurut mahzab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa puasa Syawal dikerjakan secara terpisah selama masih dalam bulan Syawal.
1. Puasa Syawal disunnahkan dikerjakan selama enam hari berturut-turut di bulan Syawal
2. Membaca Niat Puasa Syawal
Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i sunnatis Syawwali lillaahi ta‘alaa.
Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah SWT.”
Berita Terkait
-
Niat Puasa Syawal dan Senin Kamis dan Hukum Menggabungkan Dua Puasa Sunnah
-
Puasa Syawal dan Puasa Qadha Ramadhan, Mana yang Lebih Utama?
-
Apa Itu Syawalan? Tradisi Unik Setelah Hari Raya Idul Fitri
-
Bacaan Latin Niat Puasa Syawal 6 Hari Beserta Artinya, Kapan Waktu Dibacanya?
-
Jadwal Puasa Syawal 2022: Panduan Niat di Siang dan Malam Hari
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?