Suara.com - Konten podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier yang membahas tema LGBT menuai kontroversi di mata publik. Hal itu turut menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD pun membahas soal LGBT dan Deddy Corbuzier lewat penjelasannya yang ia unggah di laman Facebook miliknya.
Dalam unggahannya itu, meski mengaku tak setuju dengan adanya LGBT, Mahfud menyatakan bahwa tidak ada hukum Indonesia yang bisa menjerat Deddy Corbuzier maupun LGBT.
"Banyak yang bertanya, mengapa pelaku LGBT dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum? Tentu jawabannya, karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman. Ini terkait dengan asas legalitas," ujar Mahfud MD mengawali tulisannya.
Ia menjelaskan, Indonesia adalah negara demokrasi, siapa pun boleh saling berekspresi asal tidak melanggar hukum.
"Kawan yang lain bertanya, di negara demokrasi pun harus ada sanksi bagi yang melanggar agama, moral, etika. Betul, tapi penjatuhan sanksi hukum harus berdasar hukum yang ada sebelum terjadinya perbuatan," tulisnya.
Negara demokrasi harus dilaksanakan berdasar nomokrasi (pemerintahan hukum), di mana setiap melakukan penindakan hukum aparat harus berdasar UU yang telah ada.
"Coba saya tanya balik: harus dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Belum ada hukum yang mengaturnya," katanya lagi.
Lebih jauh ia menjelaskan, nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi norma hukum. Masalah LGBT dan penyiarannya itu tidak/belum dilarang oleh hukum. Itu baru diatur dalam norma non hukum karena kita negara yang Berketuhanan yang Maha Esa. Jadi kasus Deddy Corbuzier dan LBGT itu sejauh ini belum ada kasus pelanggaran hukumnya, katanya.
Baca Juga: Undang 2 Pemersatu Rakyat Usai Ribut LGBT, Deddy Corbuzier Dianggap 'Cuci Tangan'
Berdasar asas legalitas, orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (yang ditegakkan oleh aparat penegak hukum) jika melakukan pelanggaran yang oleh UU sudah ditetapkan sebagai larangan hukum.
Lantas, apa yang begitu itu tak ada sanksinya? Ada. Tapi sanksinya adalah sanksi otonom yg berupa derita batin, misalnya, karena dibully publik, dikucilkan, ditinggalkan penggemar, takut, malu, merasa berdosa, dan sebagainya. Itu semua adalah sanksi moral dan sosial. Harus disadari, ajaran-ajaran agama banyak yang tidak atau belum dijadikan hukum positif, Mahfud menjelaskan.
Ia juga memberikan contoh lain, yakni adanya sila terpenting dari Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sila ini menegaskan bahwa manusia Indonesia beriman kepada Tuhan. Tapi sampai sekarang, tak satu pun orang dihukum karena, misalnya, mengaku ateis sebab sampai kini masalah ateisme tidak/belum diatur dengan hukum. Beda dgn penyebaran ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
"Kalau yang ini, sudah ada larangannya di Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966, Pasal- pasal Gangguan bagi Keamanan Negara dalam KUHP Jo. UU No. 26 Tahun 1999, dan UU No. 27 Tahun 1999,"
"Contoh lainnya lagi ya masalah LGBT dan zina menurut agama. LGBT tak bisa dihukum karena belum ada hukum positif yang mengatur larangan dan ancaman hukumannya. Hubungan seks antara orang yang tidak dalam ikatan perkawinan dalam konteks hukum positif, belum tentu zina sebab konsep zina menurut agama berbeda dengan konsep zina menurut KUHP. Nah, kalau ingin ada hukuman untuk ini, silahkan perjuangkan ke DPR sebagaimana yang pernah saya sampaikan pada tahun 2017 saat terjadi pro kontra soal LGBT ini, agar Rancangan KUHP kita yang sekarang sedang menunggu pengundangan bisa mengakomodasi hal-hal tersebut. Sekarang sedang dibahas di Legislatif," paparnya.
Terakhir, Mahfud MD menyoroti soal DPR dan civil society organization (CSO) yang belum bersepakat.
Berita Terkait
-
7 Artis Single Dad Panutan, Ada Ariel NOAH Hingga Deddy Corbuzier
-
Undang 2 Pemersatu Rakyat Usai Ribut LGBT, Deddy Corbuzier Dianggap 'Cuci Tangan'
-
Dicap Liberal Setelah Podcast Pasangan Gay Deddy Corbuzier Viral, Gus Miftah: Tolak Ukurnya Apa?
-
Ingatkan Komisioner Bekerja Hati-hati, Mahfud MD: KPU Rentan Digugat saat Pemilu
-
Merinding! Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Hukuman Orang yang Berbuat LGBT Sangat Pedih
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu