Suara.com - Uni Eropa tak lagi mewajibkan penggunaan masker di bandara dan di pesawat mulai pekan depan, demikian pernyataan Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC).
Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC), pada Rabu (11/05) mengatakan bahwa masker tidak lagi menjadi kewajiban untuk dipakai di bandara dan di pesawat.
Pelonggaran itu akan mulai diberlakukan pada 16 Mei 2022. Namun, pihak berwenang menekankan masker masih merupakan cara paling efektif untuk menghentikan penyebaran COVID-19.
"Mulai minggu depan, masker tidak lagi diperlukan dalam perjalanan udara, sejalan dengan perubahan persyaratan otoritas nasional di seluruh Eropa untuk transportasi umum," kata EASA dalam sebuah pernyataan.
Apa kata otoritas UE tentang masker dan perjalanan udara?
"Sangat melegakan bagi kita semua bahwa kita akhirnya mencapai tahap dalam pandemi di mana kita dapat mulai melonggarkan langkah-langkah keamanan kesehatan," kata Direktur Eksekutif EASA Patrick Ky.
"Bagi banyak penumpang dan juga awak pesawat, ada keinginan kuat agar masker tidak lagi menjadi bagian wajib dari perjalanan udara. Kami sekarang berada di awal proses itu."
Italia, Prancis, Bulgaria, dan negara-negara Eropa lainnya sudah melonggarkan atau mengakhiri tindakan COVID-19 mereka.
Pada April lalu, beberapa maskapai penerbangan Amerika Serikat mengatakan penggunaan masker tidak lagi diperlukan ketika berada di dalam pesawat.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Korea Selatan Akan Cabut Aturan Wajib Masker
Hal itu terjadi setelah seorang hakim federal di Florida memutuskan bahwa mandat pada transportasi umum itu melanggar hukum.
"Meskipun wajib memakai masker dalam semua situasi tidak lagi direkomendasikan, penting untuk diingat bahwa bersama dengan menjaga jarak dan kebersihan tangan, ini adalah salah satu metode terbaik untuk mengurangi penularan," ujar Direktur ECDC Andrea Ammon.
Meski rekomendasi baru mulai berlaku pada 16 Mei mendatang, beberapa maskapai mungkin akan menerapkan aturan berbeda tentang penggunaan masker di luar tanggal tersebut. Begitu pula jika mereka terbang ke atau dari tujuan negara tertentu, mungkin saja ada perbedaan.
Bagaimana dengan Jerman?
Terlepas dari pedoman baru, Jerman sebagai negara terpadat di Uni Eropa, mengatakan tidak memiliki rencana untuk mencabut mandat masker untuk penerbangan.
"Persyaratan masker di pesawat terus berlaku untuk semua rute domestik dan untuk penerbangan dari atau menuju Jerman," kata juru bicara Kementerian Kesehatan Hanno Kautz dalam sebuah pernyataan melalui email.
Selain itu, Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) yang berbasis di Jenewa menyambut baik pedoman baru perjalanan udara Uni Eropa. "Maskapai penerbangan harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk rute yang mereka operasikan.
Awak pesawat akan tahu aturan apa yang berlaku dan sangat penting bagi penumpang untuk mengikuti instruksi mereka," kata Willie Walsh, Direktur Jenderal IATA, dalam sebuah pernyataan.
Dia menambahkan bahwa IATA meminta semua penumpang untuk "menghormati keputusan orang lain untuk secara sukarela memakai masker meskipun itu bukan keharusan." (ha/pkp)
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Siap Kawal Kasus Meninggalnya Nizam Safei
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Sulisto Soroti Kebijakan Impor Mobil Operasional KDKMP dari India
-
Ramadan 2026, Taman Softball GBK Jadi Spot Ngabuburit dengan Pilihan Kuliner Beragam
-
4 Rekomendasi Sabun untuk Wajah Berminyak dan Berjerawat
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Waspada! WNA Australia Positif Campak Usai dari Bandung, Kemenkes Perketat Surveilans
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Sulisto Soroti Kebijakan Impor Mobil Operasional KDKMP dari India
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan
-
Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia