Suara.com - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono angkat bicara mengenai dilaporkannya Politisi PDIP Ruhut Sitompul karena mengunggah meme Gubernur Anies Baswedan mengenakan koteka. Ia berharap agar Ruhut menghadapinya dengan baik di jalur hukum.
Gembong mengatakan, karena kasus ini sudah ditangani kepolisian, maka proses hukum harus dijalankan. Karena itu, ia meminta agar semua pihak untuk menghormatinya.
"Apalagi kan sudah dilaporkan ya, tidak ada cara lain selain dihadapi dengan baik, taat proses hukum," ujar Gembong saat dihubungi Suara.com, Jumat (13/5/2022).
Mengenai pendampingan hukum kepada sesama kader PDIP itu, Gembong mengaku masih menunggu arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai. Namun, ia menyatakan pihaknya memang sudah memiliki badan hukum untuk mendampingi anggota.
"Kami kan DPD punya badan bantuan hukum. Apakah nanti mau menggunakan itu atau tidak kita belum tahu. Itu ranahnya DPP. Belum ada arahan lebih lanjut dari DPP," jelasnya.
Mengenai foto yang diunggah oleh Ruhut, Gembong tak mau bicara banyak. Ia menyerahkan keputusan salah atau tidaknya Ruhut karena mengunggah foto tersebut pada proses hukum yang berjalan.
"Apakah yang dilakukan pak Ruhut itu nanti dikategorikan melanggar hukum, ya nanti penegak hukum yang menetapkan. Kami hormati, kami hargai apa yang dilakukan para pendukungnya Anies karena mereka tidak terima ya silahkan saja," tuturnya.
"Tapi semua prosesnya kita hadapi dalam proses penegakan hukum ke depan."
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini masih mempelajari laporan terhadap Ruhut Sitompul terkait unggahan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memakai baju adat Papua di akun Twitter Ruhut yakni, @ruhutsitompul.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan pihaknya telah menerima laporan terhadap Ruhut.
"Iya, ada laporannya di kami," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2022).
Zulpan mengatakan penyidik saat ini masih mempelajari laporan tersebut untuk itu pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan.
"Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," ujarnya.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Adapaun pelapor dalam kasus ini yakni Panglima Komandan Patriot Revolusi, Petrodes Mega MS Keliduan.
Sedangkan pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Soal Pj Gubernur DKI, Giring PSI: Pengganti Pak Anies yang Penting Amanah Jaga Uang Rakyat dan Bisa Kerja
-
Ruhut Sitompul Unggah Foto Anies Baswedan Pakai Koteka, Geisz Chalifah Beri Respon Menohok
-
Hina Anies Baswedan dengan Rasisme, Tokoh NU Sebut Ruhut Sitompul Menjijikan dan Kelewat Batas
-
Terpopuler: Tokoh NU Kecam Aksi Ruhut Sitompul Unggah Foto Anies Baswedan, Bima Arya Tantang Agus Harimurti Yudhoyono
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang