Suara.com - Jaksa Ekskutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan terpidana korupsi Maliki ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin. Mantan Kadis PU PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) itu dijerat KPK dalam kasus suap berbagai proyek di kabupaten tersebut.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm tanggal 12 April 2022 yang berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, terpidana Maliki akan menjalani masa hukuman dalam putusan pengadilan selama enam tahun penjara.
"Terpidana selanjutnya menjalani pemidanaan dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi dengan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin," kata Ali dikonfirmasim Jumat (13/5/2022).
Dalam putusannya itu, terpidana Maliki diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Bila tak sanggup membayar Maliki akan ditambah penahanan selama tiga bulan.
Selain itu, kata Ali, pidana tambahan terhadap terpidana Maliki berupa membayar uang pengganti mencapai Rp195 juta.
Bila dalam ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya akan dilelang.
"Untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," katanya.
Diketahui, terpidana Maliki dijerat KPK dalam kasus suap proyek bersama Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid.
Baca Juga: KPK Jerat Bupati HSU Abdul Wahid Dengan Pasal Pencucian Uang
Kekinian, Abdul Wahid kembali dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung. Dimana, KPK setidaknya sudah menyita sejumlah aset milik Abdul Wahid mencapai Rp14,2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad
-
Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL