Suara.com - Jaksa Ekskutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan terpidana korupsi Maliki ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin. Mantan Kadis PU PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) itu dijerat KPK dalam kasus suap berbagai proyek di kabupaten tersebut.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm tanggal 12 April 2022 yang berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, terpidana Maliki akan menjalani masa hukuman dalam putusan pengadilan selama enam tahun penjara.
"Terpidana selanjutnya menjalani pemidanaan dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi dengan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin," kata Ali dikonfirmasim Jumat (13/5/2022).
Dalam putusannya itu, terpidana Maliki diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Bila tak sanggup membayar Maliki akan ditambah penahanan selama tiga bulan.
Selain itu, kata Ali, pidana tambahan terhadap terpidana Maliki berupa membayar uang pengganti mencapai Rp195 juta.
Bila dalam ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya akan dilelang.
"Untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," katanya.
Diketahui, terpidana Maliki dijerat KPK dalam kasus suap proyek bersama Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid.
Baca Juga: KPK Jerat Bupati HSU Abdul Wahid Dengan Pasal Pencucian Uang
Kekinian, Abdul Wahid kembali dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung. Dimana, KPK setidaknya sudah menyita sejumlah aset milik Abdul Wahid mencapai Rp14,2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau