Suara.com - Jaksa Ekskutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan terpidana korupsi Maliki ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin. Mantan Kadis PU PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) itu dijerat KPK dalam kasus suap berbagai proyek di kabupaten tersebut.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm tanggal 12 April 2022 yang berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, terpidana Maliki akan menjalani masa hukuman dalam putusan pengadilan selama enam tahun penjara.
"Terpidana selanjutnya menjalani pemidanaan dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi dengan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin," kata Ali dikonfirmasim Jumat (13/5/2022).
Dalam putusannya itu, terpidana Maliki diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Bila tak sanggup membayar Maliki akan ditambah penahanan selama tiga bulan.
Selain itu, kata Ali, pidana tambahan terhadap terpidana Maliki berupa membayar uang pengganti mencapai Rp195 juta.
Bila dalam ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya akan dilelang.
"Untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," katanya.
Diketahui, terpidana Maliki dijerat KPK dalam kasus suap proyek bersama Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid.
Baca Juga: KPK Jerat Bupati HSU Abdul Wahid Dengan Pasal Pencucian Uang
Kekinian, Abdul Wahid kembali dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung. Dimana, KPK setidaknya sudah menyita sejumlah aset milik Abdul Wahid mencapai Rp14,2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit
-
Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang
-
4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini
-
Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza
-
Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!
-
Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan
-
Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu
-
Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam