Suara.com - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri UTBK-SBMPTN 2022 akan segera dimulai. Lalu apakah peserta UTBK SBMPTN 2022 wajib vaksin Covid-19?
Mengingat UTBK tahun 2022 ini masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga protokol kesehatan masih perlu dilakukan dalam pelaksanaannya. Terkait pertanyaan apakah peserta UTBK SBMPTN 2022 wajib vaksin Covid-19, hal ini tergantung dari masing-masing perguruan tinggi. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini.
Jadwal UTBK-SBMPTN 2022
UTBK SBMPTN 2022 gelombang I akan dilaksanakan pada tanggal 17-23 Mei 2022. Sedangkan UTBK SBMPTN 2022 gelombang II akan dilaksanakan pada tanggal 28 Mei-3 Juni 2022 mendatang.
Apakah Peserta UTBK SBMPTN 2022 Wajib Vaksin?
Ternyata tidak semua kampus mewajibkan syarat vaksinasi Covid-19 bagi peserta UTBK SBMPTN 2022. Ada yang mewajibkan dan ada sebagian yang hanya mengimbau. Ada juga yang mewajibkan dan mensyaratkan tes Covid-19 sebagai pengganti vaksinasi. Berikut ini adalah ketentuan di beberapa kampus:
1. Institut Teknologi Bandung (ITB)
Dikutip dari Panduan Peserta UTBK Pusat UTBK ITB 2022, setiap peserta disarankan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 hingga dosis akhir yang dapat diberikan. Peserta juga harus memastikan dirinya dalam keadaan sehat, karena ITB tidak mensyaratkan hasil tes Swab/PCR atau Surat Keterangan Dokter.
2. Universitas Indonesia (UI)
Baca Juga: Tata Tertib UTBK SBMPTN 2022, Catat Baik-baik Jika Tak Mau Didiskualifikasi!
Dilansir Instagram resmi Universitas Indonesia @univ_indonesia, terdapat update informasi terkait ketentuan bagi peserta UTBK di pusat UTBK UI. Ada sedikit perubahan ketentuan, yaitu bagi peserta UTBK yang baru vaksin satu kali tidak perlu membawa surat keterangan dokter.
Namun perlu membawa hasil swab antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam). Ketentuan lainnya terkait vaksinasi Covid-19 bagi peserta UTBK-SBMPTN 2022 UI, yaitu setiap peserta wajib sudah divaksin Covid-19 minimal 2 dosis.
Kemudian, bagi yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 sama sekali, wajib PCR (3x24 jam) serta membawa surat keterangan dokter yang menjelaskan alasan tidak atau belum divaksin.
3. Universitas Padjajaran (Unpad)
Dikutip dari Instagram resmi Unpad @universitaspadjadjaran, ada sejumlah ketentuan terkait vaksinasi Covid-19 bagi peserta UTBK-SBMPTN 2022. Peserta UTBK di Unpad diimbau sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2, dibuktikan dengan data di aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.
Jika telah vaksinasi 1 dan 2, maka setiap peserta tidak perlu membawa hasil swab. Sementara itu, bagi peserta UTBK SBMPTN 2022 Unpad yang belum melakukan vaksin Covid-19 wajib membawa hasil swab negatif. Hasil swab antigen tersebut dilakukan maksimal 1x24 jam atau hasil swab PCR yang dilakukan maksimal 2x24 jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?