Suara.com - Istilah deportasi menjadi naik daun baru-baru ini. Adapun latar belakang deportasi menjadi perbincangan publik setelah sosok penceramah kondang Ustad Abdul Somad (UAS) mengaku dideportasi saat tiba di Singapura, Senin (16/5/2022).
Sontak, publik mulai bertanya-tanya mengenai alasan di balik pendeportasian UAS yang bikin heboh tersebut.
Alasan tersebut sedang ditelusuri oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
"Informasi terkait UAS masih sedang kami gali atau telusuri," terang Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Berkaca dari pengalaman UAS, apa saja yang menjadi alasan seseorang dideportasi?
Pelanggaran yang membuat seseorang dideportasi
Umumnya, pihak imigrasi suatu negara dapat mendeportasi orang asing kembali ke negaranya jika ditemukan beberapa pelanggaran selama orang tersebut berkunjung.
Adapun pelanggaran tersebut dapat berupa pelanggaran administratif yakni yang terkait dengan berkas-berkas imigrasi.
Pelanggaran administrasi yang umum terjadi meskipun karena ketidaksengajaan adalah ketidaksesuaian visa.
Baca Juga: Mengaku Dideportasi, Ada Perlu Apa UAS ke Singapura?
Seseorang dapat dideportasi jika tujuan kunjungannya tidak sesuai dengan visa yang ia peroleh.
Jika ia ingin berkunjung ke suatu negara untuk berbisnis, maka ia harus mendapatkan visa bisnis.
Mengambil contoh Indonesia, WNA asing yang bekerja dan menerima upah di dalam wilayah kedaulatan Indonesia harus mampu menunjukkan visa kerja (KITAS).
Pelanggaran lain dapat berupa kesengajaan, seperti melanggar nilai maupun norma yang berlaku di Indonesia.
WNA yang didapati berkelakuan tidak baik dan mengganggu ketentraman publik dapat kena deportasi dan dikembalikan ke negara asalnya, meskipun sisa durasi visa yang ia miliki masih panjang.
Selain itu, WNA yang masuk ke dalam daftar penjahat atau buronan internasional berhak ditolak izin masuknya.
Berita Terkait
-
Apa Itu Not to Land Notice? Ini Penyebab UAS Dideportasi dari Singapura
-
Tak Bisa Intervensi Singapura Tolak UAS, Kemenkumham: Hal Lazim Dilakukan Demi Jaga Kedaulatan Negara
-
UAS Dideportasi Singapura, Fadli Zon: UAS Adalah WNI Terhormat, Ini Penghinaan
-
Mengaku Dideportasi, Ada Perlu Apa UAS ke Singapura?
-
5 Fakta UAS Dideportasi dari Singapura, Ternyata Ditolak Izinnya?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!
-
Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya
-
Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes
-
Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi
-
Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat
-
Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan