Suara.com - Pemerintah China telah memenjarakan satu dari 25 orang di Konasheher, sebuah daerah di jantung Uighur, atas tuduhan terkait terorisme.
Hal ini terungkap dalam laporan kantor berita AP tentang daftar nama tahanan yang sebagian telah diverifikasi, memuat lebih dari 10.000 orang Uighur yang dikirim ke penjara di Konasheher.
Penjara serupa tersebar di belasan daerah setingkat kabupaten di Xinjiang selatan, China Barat.
Dalam beberapa tahun terakhir, China dilaporkan melakukan penindasan brutal terhadap orang Uighur yang minoritas Muslim. Pemimpin China menyebut hal ini sebagai "perang melawan teror".
Daftar nama tahanan ini merupakan yang terbesar yang pernah muncul, mencerminkan besarnya program Pemerintah China yang mengirim sediitnya satu juta orang ke kamp-kamp interniran dan penjara.
Sejak adanya kecaman dunia internasional, Pemerintah China mengumumkan penutupan kamp interniran yang menahan orang Uighur tanpa tuduhan resmi pada tahun 2019.
Namun, ribuan orang Uighur masih mendekam selama bertahun-tahun, atau bahkan puluhan tahun di penjara atas apa yang menurut pengamat, adalah tuduhan terorisme yang dibuat-buat.
Salah satu nama yang terungkap yakni Nursimangul Abdureshid. Kasusnya menunjukkan bagaimana orang Uighur yang disebut "siswa" dibebaskan dari kamp interniran dan dengan mudahnya dikirim ke penjara oleh Pemerintah China.
"Itu kebohongan total. Mereka hanya ingin menutupi kejahatan," kata Nursimangul , yang kini berada di pengasingan di Turki.
Baca Juga: Kesaksian Warga Muslim Uighur yang Disiksa China: Saya Diikat dan Dipukuli hingga Pingsan
Pada tahun 2017, seorang kerabatnya menyampaikan bahwa kedua orang tua dan saudara Nursimangul telah dibawa ke kamp untuk "belajar". Istilah ini mengacu pada kamp tahanan jangka pendek bagi orang Uighur.
Tiga tahun kemudian, pada tahun 2020, Kedutaan Besar China menelepon Nursimangul dengan informasi bahwa ketiganya telah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara 10 tahun lebih.
Daftar nama yang bocor ini merupakan konfirmasi pertama tentang apa yang terjadi pada saudara Nursimangul, sejak menerima telepon dari Kedubes China.
Kakak Nursimangul, Memetali Abdureshid (32 tahun), telah dijatuhi hukuman 15 tahun 11 bulan atas tuduhan "memancing keributan dan memprovokasi masalah" serta "mempersiapkan kegiatan teroris".
Nursimangul melihat ada delapan nama yang dia kenali dalam daftar itu, tapi tidak ada nama orang tuanya.
Nursimangul bersama enam orang Uighur lainnya yang berbicara kepada kantor berita AP menyebut daftar itu tak lengkap karena mereka tidak melihat nama orang dekat mereka yang juga dipenjarakan.
Berita Terkait
-
Dituding Rampas Aset Karyawan, Ashanty: Cuma Cek Akun Perusahaan
-
Lahir dari Tangan Dingin Aminoto Kosin, Amagra Siap Guncang Musik Indonesia
-
4 Serum Lokal Kandungan Azeclair Terbukti Ampuh Basmi Jerawat dan Bekasnya
-
Vicky Prasetyo Ngaku Pernah Dibayar Rp1,8 Miliar Cuma untuk Pura-Pura Pacaran
-
Minta Sidang Tatap Muka, Ammar Zoni Janji Akan Buka-bukaan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia
-
Soroti Kesenjangan Energi, Akademisi: Target Listrik 5.700 Desa Harus Wujudkan Keadilan Akses!
-
Hadapi Nyinyiran, Prabowo Beberkan Bukti Keberhasilan MBG: 99,99% Sukses!
-
Dipuji Dunia, Disindir di Negeri Sendiri: Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis dari Cibiran