Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan para ahli hukum untuk tidak terjebak dalam pandangan politik yang memihak pada kepentingan tertentu agar pemikiran yang disampaikan ke publik tetap jernih dan objektif.
Mahfud sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara mengatakan jika seorang ahli hukum memiliki keberpihakan pada agenda politik tertentu, maka analisisnya sering kali menyesatkan.
"(Ahli hukum) Jangan salah dalam melakukan analisis, karena kadang kala kalau sudah punya sikap politik lalu analisis hukumnya salah, memihak yang satu dicari dalilnya ini, memihak yang sana dalilnya ini, (maka) hukum bisa cari-cari dalil saja," kata Mahfud dalam acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Badung, Bali, hari ini.
Mahfud menjelaskan situasinya akan berbeda jika hal itu menimpa birokrat seperti dirinya, yang kini menjabat sebagai Menkopolhukam, dan Yasonna Hamonangan Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Beda bagi saya dan Pak Yasonna, karena ini Pemerintah punya pilihan-pilihan yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi, kalau saya memilih ini, saya bertanggung jawab. Itu bisa secara politik," tambahnya.
Dia mencontohkan polemik kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender yang sempat ramai dibicarakan publik. Mahfud menyesalkan ada ahli hukum yang tidak jernih dan teliti dalam memberikan analisisnya ke publik terkait polemik itu.
Hal itu merujuk pada pernyataan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul, yang mengatakan bahwa LGBT melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974, dalam sebuah wawancara dengan salah satu media massa nasional, Kamis (12/5).
Mahfud menjelaskan UU Nomor 1 Tahun 1974 mengatur soal perkawinan dan tidak mengatur hukuman pidana terhadap kelompok LGBT.
"Betul, LGBT dilarang menurut hukum perkawinan, tetapi (bukan) artinya kita boleh menangkap orang itu. Hanya isinya itu kalau ada kawin sesama LGBT, itu tidak sah. Itu saja," kata dia.
Jika perkawinan sesama jenis tidak sah, maka pasangan sesama jenis tidak boleh mendapatkan legalitas berupa surat nikah dan hak waris, tambahnya.
Sanksi pidana juga mempertimbangkan asas legalitas. Dengan demikian, katanya, jika saat ini aparat menangkap seseorang karena identitas LGBT-nya, maka itu melanggar asas legalitas yang menjadi dasar hukum.
"Tidak ada hukum pidana-nya (yang melarang LGBT). Jika kami menangkap itu, berarti kami melanggar asas hukum yang paling fundamental dalam hukum pidana, yaitu asas legalitas. Orang tidak boleh ditangkap kalau belum ada hukumnya yang melarang lebih dulu," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
Mahfud MD Paparkan Solusi Atasi Kekosongan Kepala Daerah, Pemilu Sela hingga Perpanjangan Jabatan?
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Mahfud MD Heran Gus Yaqut Jadi Tersangka: Kuota Haji Itu Bukan Kerugian Negara!
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Kena Sanksi LPDP, Mahfud MD Bongkar Alasan Ngeri WNI Benci RI
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran
-
Serangan Air Keras Aktivis KontraS Disorot PBB, Wamen HAM Desak Polisi Percepat Penyelidikan
-
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Lebaran
-
Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau
-
Pasukan Khusus Iran Target Bunuh Benjamin Netanyahu, Sampai Lihat Bukti Mayatnya