Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan para ahli hukum untuk tidak terjebak dalam pandangan politik yang memihak pada kepentingan tertentu agar pemikiran yang disampaikan ke publik tetap jernih dan objektif.
Mahfud sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara mengatakan jika seorang ahli hukum memiliki keberpihakan pada agenda politik tertentu, maka analisisnya sering kali menyesatkan.
"(Ahli hukum) Jangan salah dalam melakukan analisis, karena kadang kala kalau sudah punya sikap politik lalu analisis hukumnya salah, memihak yang satu dicari dalilnya ini, memihak yang sana dalilnya ini, (maka) hukum bisa cari-cari dalil saja," kata Mahfud dalam acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Badung, Bali, hari ini.
Mahfud menjelaskan situasinya akan berbeda jika hal itu menimpa birokrat seperti dirinya, yang kini menjabat sebagai Menkopolhukam, dan Yasonna Hamonangan Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Beda bagi saya dan Pak Yasonna, karena ini Pemerintah punya pilihan-pilihan yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi, kalau saya memilih ini, saya bertanggung jawab. Itu bisa secara politik," tambahnya.
Dia mencontohkan polemik kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender yang sempat ramai dibicarakan publik. Mahfud menyesalkan ada ahli hukum yang tidak jernih dan teliti dalam memberikan analisisnya ke publik terkait polemik itu.
Hal itu merujuk pada pernyataan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul, yang mengatakan bahwa LGBT melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974, dalam sebuah wawancara dengan salah satu media massa nasional, Kamis (12/5).
Mahfud menjelaskan UU Nomor 1 Tahun 1974 mengatur soal perkawinan dan tidak mengatur hukuman pidana terhadap kelompok LGBT.
"Betul, LGBT dilarang menurut hukum perkawinan, tetapi (bukan) artinya kita boleh menangkap orang itu. Hanya isinya itu kalau ada kawin sesama LGBT, itu tidak sah. Itu saja," kata dia.
Jika perkawinan sesama jenis tidak sah, maka pasangan sesama jenis tidak boleh mendapatkan legalitas berupa surat nikah dan hak waris, tambahnya.
Sanksi pidana juga mempertimbangkan asas legalitas. Dengan demikian, katanya, jika saat ini aparat menangkap seseorang karena identitas LGBT-nya, maka itu melanggar asas legalitas yang menjadi dasar hukum.
"Tidak ada hukum pidana-nya (yang melarang LGBT). Jika kami menangkap itu, berarti kami melanggar asas hukum yang paling fundamental dalam hukum pidana, yaitu asas legalitas. Orang tidak boleh ditangkap kalau belum ada hukumnya yang melarang lebih dulu," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme
-
Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang
-
Mahfud MD Ungkap Pemicu Desakan Mundur Ketum PBNU
-
Konflik PBNU Memanas, Mahfud MD: Saya Hanya Ingin NU Tetap Selamat
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada