Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte pada Kamis (19/5/2022) besok.
Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya, jalannya persidangan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Adapun sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Agenda pemeriksaan saksi dari JPU," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno dalam pesan singkat, Rabu (18/5/2022).
M Kece Dihadirkan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukuan Irjen Napoleon. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi.
Hal itu dinyatakan hakim ketua Djuyamto usai membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022) pekan lalu.
Dengan begitu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban, M Kece.
"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim Djuyamto.
Baca Juga: Eksepsi Irjen Napoleon Ditolak, Di Sidang Berikutnya, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan M. Kece
Janji Tak Intimidasi M Kece
Selaku terdakwa, Irjen Napoleon Bonaparte berjanji tidak akan melakukan intimidasi terhadap Kece.
"Yakinlah saya pribadi maupun yang lain tidak akan melakukan intimidasi baik secara psikologi, tidak ada, buat apa? Kita lihat fakta saja, ini kan dilihat orang banyak juga, kita lihat," kata Napoleon usai sidang.
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga enggan berkata banyak soal pertemuannya kelak dengan Kece di persidangan. Lantaran, semua telah diatur dalam hukum di mana saksi korban harus terlebih dahulu hadir sebagai saksi.
"Sudahlah, yang lalu sudah berlalu, jadi kami hormati hukum, silakan nanti ketemu dan laksanakan sidang," katanya.
Dakwaan Jaksa
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
Eksepsi Irjen Napoleon Ditolak, Di Sidang Berikutnya, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan M. Kece
-
Kenapa Tak Dilakukan Upaya Restorative Justice Di Kasus Irjen Napoleon Vs M Kece? Ini Kata Hakim
-
Hakim Minta Jaksa Hadirkan M Kece dalam Persidangan, Irjen Napoleon Janji Tidak Akan Lakukan Intimidasi
-
Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan M. Kece Di Sidang Berikutnya
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
-
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra
-
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi
-
Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
-
Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen
-
Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak