Suara.com - Suami dari NU (36), IDG berpeluang untuk dipidanakan dengan pasal perselingkuhan. NU menjadi tersangka pembunuhan terhadap DN, gadis 26 tahun yang menjadi selingkuhan suaminya.
Menurut komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, peluang IDG untuk dijerat hukum bisa dilakukan dengan NU sebagai istri sah melaporkan suaminya atas kasus perselingkuhan.
"Bisa saja (dipidana) kalau ada laporan," kata Rini sapaan akrab Theresia Iswarini kepada Suara.com, Rabu (18/5/2022).
Komnas Perempuan sendiri menggolongkan perselingkuhan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)secara psikis. Dalam kasus ini, meski berstatus sebagai tersangka pembunuhan, NU juga bisa menjadi terduga korban dari perselingkuhan suaminya.
"Komnas Perempuan mencatat jenis KDRT-KTI (kekerasan terhadap istri) paling dominan adalah kekerasan psikis berupa perselingkuhan, pengancaman, dan kekerasan verbal," ujar Rini.
Guna menghindari kasus pembunuhan yang disebabkan kecemburuan dari perselingkuhan oleh suami atau istri, kepada masyarakat, Komnas Perempuan meminta untuk menyikapinya dengan bijak.
"Jika suami selingkuh, hal yang dapat dilakukan adalah mengadukan suami ke kepolisian baik dengan tuduhan KDRT psikis, atau perzinahan," kata Rini.
"Upaya bermusyawarah dengan keluarga besar kedua belah pihak juga dapat menjadi alternatif untuk mencari jalan keluar dari perselingkuhan. Yang tak kalah penting bahwa perselingkuhan terjadi karena ketidaksetiaan suami, bukan perempuan lain," imbuh dia.
Cinta Segitiga Berujung Maut
Baca Juga: Komnas Perempuan: Tersangka Pembunuh Selingkuhan Suami Harus Didampingi Pengacara Paham Gender
Dari keterangan Kepala Polsek Cengkareng Komisaris Polisi Ardie Demastyo, NU merencanakan pembunuhan setelah melihat pesan di ponsel suaminya. Pesan itu dikirim korban yang bertanya kepada suami pelaku kapan akan menceraikan istri sahnya itu.
"Melihat pesan seperti itu, tersangka langsung naik pitam, dan merencanakan pembunuhan tersebut," kata Ardie.
Rencana pun disusun oleh pelaku. NU lalu membalas pesan tersebut dengan berpura-pura menjadi suaminya. Dia kemudian mengajak korban untuk buka puasa bersama.
Dalam insiden ini, NU berpura-pura menjadi keponakan suaminya. Tersangka lalu menjemput korban di Halte Garuda Taman Mini.
"Jadi tersangka berpura-pura sebagai utusan suaminya atau selingkuhan korban. Ia berpura-pura sebagai keponakan dari selingkuhannya,” ujar Ardhie.
Kronologi Pembunuhan
Tag
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan: Tersangka Pembunuh Selingkuhan Suami Harus Didampingi Pengacara Paham Gender
-
Mengenal Femicide: Pembunuhan atas Nama Gender di Eropa
-
Sadis! Anak Hantam Kepala Ayahnya Pakai Batu Besar saat Tidur di Musala
-
Komnas Perempuan Soroti Kasus Istri Bunuh Selingkuhan Suami, Polisi Harus Lihat Secara Utuh, Dalami Faktor Sebab Akibat
-
Tersangka Pembunuhan Wanita Open BO di Kediri Mengidap Gangguan Jiwa
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional