Suara.com - Suami dari NU (36), IDG berpeluang untuk dipidanakan dengan pasal perselingkuhan. NU menjadi tersangka pembunuhan terhadap DN, gadis 26 tahun yang menjadi selingkuhan suaminya.
Menurut komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, peluang IDG untuk dijerat hukum bisa dilakukan dengan NU sebagai istri sah melaporkan suaminya atas kasus perselingkuhan.
"Bisa saja (dipidana) kalau ada laporan," kata Rini sapaan akrab Theresia Iswarini kepada Suara.com, Rabu (18/5/2022).
Komnas Perempuan sendiri menggolongkan perselingkuhan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)secara psikis. Dalam kasus ini, meski berstatus sebagai tersangka pembunuhan, NU juga bisa menjadi terduga korban dari perselingkuhan suaminya.
"Komnas Perempuan mencatat jenis KDRT-KTI (kekerasan terhadap istri) paling dominan adalah kekerasan psikis berupa perselingkuhan, pengancaman, dan kekerasan verbal," ujar Rini.
Guna menghindari kasus pembunuhan yang disebabkan kecemburuan dari perselingkuhan oleh suami atau istri, kepada masyarakat, Komnas Perempuan meminta untuk menyikapinya dengan bijak.
"Jika suami selingkuh, hal yang dapat dilakukan adalah mengadukan suami ke kepolisian baik dengan tuduhan KDRT psikis, atau perzinahan," kata Rini.
"Upaya bermusyawarah dengan keluarga besar kedua belah pihak juga dapat menjadi alternatif untuk mencari jalan keluar dari perselingkuhan. Yang tak kalah penting bahwa perselingkuhan terjadi karena ketidaksetiaan suami, bukan perempuan lain," imbuh dia.
Cinta Segitiga Berujung Maut
Baca Juga: Komnas Perempuan: Tersangka Pembunuh Selingkuhan Suami Harus Didampingi Pengacara Paham Gender
Dari keterangan Kepala Polsek Cengkareng Komisaris Polisi Ardie Demastyo, NU merencanakan pembunuhan setelah melihat pesan di ponsel suaminya. Pesan itu dikirim korban yang bertanya kepada suami pelaku kapan akan menceraikan istri sahnya itu.
"Melihat pesan seperti itu, tersangka langsung naik pitam, dan merencanakan pembunuhan tersebut," kata Ardie.
Rencana pun disusun oleh pelaku. NU lalu membalas pesan tersebut dengan berpura-pura menjadi suaminya. Dia kemudian mengajak korban untuk buka puasa bersama.
Dalam insiden ini, NU berpura-pura menjadi keponakan suaminya. Tersangka lalu menjemput korban di Halte Garuda Taman Mini.
"Jadi tersangka berpura-pura sebagai utusan suaminya atau selingkuhan korban. Ia berpura-pura sebagai keponakan dari selingkuhannya,” ujar Ardhie.
Kronologi Pembunuhan
Sebelum menjemput korban, tersangka lebih dulu mempersiapkan alat-alat untuk menghabisi korban. Mulai dari kunci Inggris, gunting rumput, hingga pakaian salin.
Sampai di lokasi yang dinilai jauh dari keramaian, tersangka tiba-tiba menghentikan laju kendaraan yang digunakan keduanya. Ia berdalih bahwa korban bakal ditemui oleh IDG di lokasi tersebut.
Korban pun tidak curiga, dan bersedia menunggu. Saat itu, tersangka juga sempat menawari membelikan minum untuk korban berbuka puasa.
Saat membelikan minum itu, NU juga memastikan keadaan sekitar benar-benar aman. Tidak ada orang yang melintas.
Setelah dirasa aman, niat membunuh yang sudah direncanakan itu pun akhirnya terlaksana. Menurut Ardhie, DN diserang dengan kunci Inggris lalu ditusuk menggunakan gunting rumput hingga tewas.
“Melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian tersangka menyeretnya ke dalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi,” kata Ardhie.
Mengingat baju yang dikenakan tersangka berlumur darah, kemudian ia pun menggantinya dengan pakaian salin yang telah disiapkan. Kemudian tersangka membuang barang bukti tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian.
Atas pengakuannya tersebut, NU pun terancam dikenakan pasal 340 Jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan: Tersangka Pembunuh Selingkuhan Suami Harus Didampingi Pengacara Paham Gender
-
Mengenal Femicide: Pembunuhan atas Nama Gender di Eropa
-
Sadis! Anak Hantam Kepala Ayahnya Pakai Batu Besar saat Tidur di Musala
-
Komnas Perempuan Soroti Kasus Istri Bunuh Selingkuhan Suami, Polisi Harus Lihat Secara Utuh, Dalami Faktor Sebab Akibat
-
Tersangka Pembunuhan Wanita Open BO di Kediri Mengidap Gangguan Jiwa
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!