Suara.com - Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video dari warganet yang memperlihatkan tagihan BPJS Kesehatan sebesar Rp 7.149.000. Kejadian ini membuat kita penasaran berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan?
Dengan mengetahui berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan, masyarakat bisa lebih sadar dan tidak telat membayar iuran bulanannya. Maka dari itu simak penjelasan berikut ini.
Sebab dalam video viral tersebut tertulis narasi yang menyatakan bahwa pemilik video mengira dengan tidak bayar tagihan maka BPJS Kesehatan akan memblokir dan menutup akun.
"Ku kira bakal di blokir kalau gak bayar, ternyata menumpuk, ada yang tahu cara stop BPJS gak sih?" tulisnya.
Terlepas dari hal itu, peserta BPJS Kesehatan wajib tahu bagaimana cara hitung denda BPJS Kesehatan. Sehingga tidak hanya tahu berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan.
Perlu diketahui, bahwa sebenarnya tidak ada denda jika peserta telat bayar iuran BPJS Kesehatan. Denda yang dimaksud publik ini adalah tagihan di sejumlah bulan yang lalu yang tidak dibayarkan.
Dikutip dari situs resmi pemerintah, berikut penjelasan tentang ketentuan jika telat bayar iuran BPJS Kesehatan.
- Tidak ada denda jika peserta telat bayar iuran BPJS Kesehatan, tapi statusnya langsung dinonaktifkan 1 bulan berikutnya. Jika kartu non-aktif, maka peserta tak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.
- Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali jika peserta bayar iuran tertunggak maksimal 24 bulan dan membayar iuran yang berjalan.
- Jika dalam waktu 45 hari setelah keanggotaan aktif kembali, peserta yang mengajukan klaim rawat inap harus bayar denda BPJS Kesehatan.
Sementara itu, untuk klaim rawat jalan tidak akan dikenakan denda. Lalu bagaimana cara bayar denda BPJS Kesehatan?
Cara Hitung Denda BPJS Kesehatan
Baca Juga: Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Pribadi, Cermati Agar Jangan Sampai Rugi
BPJS Kesehatan menetapkan denda 5 persen per tahun dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups atau INA-CBG, yaitu jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah.
Perhitungan ini dibuat berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan dan besar denda paling tinggi adalah Rp 30 juta.
Untuk lebih jelasnya, simak rumus denda BPJS Kesehatan berikut ini:
Total Harus Dibayar = 5% x biaya kesehatan x jumlah bulan tertunggak
Peraturan pemerintah juga menjelaskan denda maksimal BPJS Kesehatan adalah 12 bulan, jadi meskipun peserta terlambat bayar BPJS Kesehatan lebih dari itu denda yang dihitung tetap 12 bulan.
Khusus untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (peserta bukan penerima upah) dan peserta bukan pekerja (PB), bisa bernapas lega karena tak harus repot menghitung cara bayar denda BPJS Kesehatan karena iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Jakarta Siap Dipantau 1.000 Kamera e-TLE pada 2026, Penindakan Lalu Lintas Bakal 95% Elektronik
-
Menhub Siapkan Diskon Tiket Pesawat dan Tol serta Mudik Gratis untuk Nataru, Ini Rinciannya
-
Darurat yang Tak Bisa Lagi Diabaikan: Kekerasan di Sekolah Terus Berulang, Siapa yang Lalai?
-
Lumpur Rendam RSUD Aceh Tamiang: Momen Pilu Dokter Menangis di Tengah Obat-obatan yang Rusak Parah
-
Menhub: 119,5 Juta Pemudik Siap Bergerak, Puncak Mudik Nataru Diprediksi H-1 Natal
-
Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam
-
Perlindungan Anak di Medsos: Menkomdigi Tegaskan Sanksi untuk Platform, Bukan Orang Tua
-
Ratusan Korban Datangi Rumah Bos WO di Jaktim, Polisi: Situasi Sempat Memanas
-
DPR 'Sentil' Komdigi: Bantuan Triliunan Rupiah Pemerintah Jangan Kalah Viral dari Donasi Rp10 M!
-
Iqbal PKS Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional: Jangan Hitung-hitungan dengan Rakyat