Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Agus Khotib, hari ini. Agus rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin yang telah berstatus tersangka dalam kasus suap kepengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
"Kami periksa Agus Khotib (Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat) dalam kapasitas saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Selain Agus Khotib, tim penyidik KPK turut memanggil saksi lainnya. Mereka adalah PNS BPK Perwakilan Jawa Barat, Emmy Kurnia; Winda Rizmayani;dan Dessy Amalia.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro; PNS di Dinas PUPR Kab Bogor, Gantara Lenggana; R. Indra Nurcahya; Aldino Putra Perdana; PNS Bina Marga Dinas PUPR Kab Bogor, Heru Haerudin; dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Krisman Nugraha.
Mereka juga diperiksa untuk tersangka Ade Yasin.
Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah para saksi penuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus suap kepengurusan lapkeu termasuk Ade Yasin.
Sebagai pemberi suap yakni Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah , dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sedangkan penerima, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.
Berita Terkait
-
Periksa Sejumlah Saksi, KPK Pertajam Bukti Bupati Bogor Ade Yasin Kumpulkan Uang Untuk Suap Auditor BPK Jabar
-
KPK Sebut Ade Yasin diduga Perintahkan Anak Buahnya Kumpulkan Uang Untuk Operasional Tim BPK Jabar
-
Terpopuler: Penampilan Terbaru Kekeyi Makin Cantik, Jefri Nichol Kaget Wulan Guritno Mau Adegan Ranjang
-
KPK Dalami Dugaan Bupati Bogor Ade Yasin Kumpulkan Uang Untuk Biaya Operasional Tim Pemeriksa BPK
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional