Suara.com - Penolakan terhadap rencana mendatangkan mantan bintang porno asal Jepang, Maria Ozawa atau Miyami, ke dalam sebuah acara makan malam di Jakarta mendapat penolakan dari berbagai kalangan.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jakarta Syarif ikut menolaknya. Sebelumnya, penolakan juga disampaikan tokoh Persaudaraan Alumni 212 yang mengajak masyarakat Islam untuk menentang rencana kedatangan Miyabi.
"Kalau menimbulkan kontroversi lebih baik jangan. Saya dalam posisi mengatakan jangan," ujar Syarif kepada Suara.com, Kamis (19/5/2022).
Menurut kabar yang belum dapat diverifikasi Suara.com, acara makan malam bersama Miyabi akan diselenggarakan di salah satu hotel pada Juni 2022. Panitia membatasi jumlah penggemar Miyabi hanya 50 orang dan tiap-tiap penggemar dikenakan biaya Rp15 juta.
Meskipun acaranya ekseklusif, acara itu dikhawatirkan bakal memicu keributan. Apalagi, kata Syarif, polemik sudah muncul semenjak acara dipromosikan.
"Kalau sekarang kan baru tahap ini saja sudah mengandung kontroversi, ya kalau menurut saya sih nggak usahlah nggak usah," katanya.
Pemerintah Jakarta diminta untuk mengkaji rencana kegiatan itu.
"Saya meminta pemprov untuk melakukan pengkajian yang lebih dalamlah ya. Kalau mengundang kontroversi untuk apa, kalaupun tujuannya baik. Ya lebih baik dipertimbangkan lagi karena kontroversinya. Nggak produktif gitu, jadinya ngurusin klarifikasi," kata dia.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan mengatakan panitia acara belum mengajukan permohonan izin kepada pemerintah.
Baca Juga: Kontroversi Rencana Gala Dinner Miyabi di Jakarta, Harga Tiket Fantastis hingga Tuai Kritikan
"Memang permohonan atau segala sesuatu yang berkaitan belum ada. jadi kami nggak bisa komentar apa-apa," ujar Iffan, Rabu (18/5/2022).
Jikapun permohonan izin diajukan, dinas tidak sertamerta memberikannya karena harus melalui penilaian yang dilakukan tim gabungan.
"Kami itu punya komite penilaian hiburan artis dan olahragawan daerah. Unsurnya terdiri dari Kejati, Intelkam Polda Metro Jaya, biro hukum, satpol, Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, BPBD, semuanya itu akan menilai kesesuaian norma-norma yang ada," kata dia.
Permohonan izin penyelenggaraan acara akan dinilai dari aspek administrasi, kelengkapan dokumen hingga kesesuaian acara dengan norma dan budaya di Jakarta.
"Terus mau apa di Jakarta misalnya, kegiatan apa yang dilakukan, apakah sudah perizinannya lengkap, persyaratan administrasinya sesuai, terus yang paling penting harus ada keseusaian dengan adat istiadat kita," katanya.
Penolakan juga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bakmumin, antara lain dengan alasan "promosi kemaksiatan dan kebejatan yang sangat jauh dari nilai-nilai agama dan Pancasila serta budaya dan adat manapun."
Tag
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi