Suara.com - Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyatakan penolakan terhadap gala dinner bersama artis porno asal Jepang, Maria Ozawa atau Miyabi yang akan digelar di Hotel Four Season pada 5 Juni 2022 mendatang. Pasalnya, acara itu disebut bertujuan mempromosikan kemaksiatan.
Hal ini dikatakan oleh Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin. Ia menyebut acara ini perlu ditentang berbagai pihak karena telah melenceng jauh dari nilai agama.
"Mengundang Miyabi mengadakan acara khusus dengan mengundang khalayak umum adalah promosi kemaksiatan dan kebejatan," ujar Novel saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Acara ini, kata Novel, hanya akan menuai polemik di tengah masyarakat. Akan ada pertikaian antara kubu pro dan kontra terhadap acara ini.
"Kami PA 212 sangat menolak dan mengutuk eksploitasi artis porno, karena akan menimbulkan kegaduhan serta adu domba anak bangsa," tuturnya.
Selain itu, acara ini disebutnya mirip dengan tujuan dari komunis gaya baru, yakni berupaya melemahkan nilai-nilai agama dan pancasila.
"Mempertontonkan artis porno adalah simbol untuk melemahkan agama, kalau sudah begini marak dengan promosi kemaksiatan, apapun jenisnya, termasuk LGBT serta maksiat lainnya adalah jelas ingin melemahkan," ujarnya.
"Serta melumpuhkan dan menghancurkan nilai-nilai agama dan pancasila. Jelas ini tujuan komunis gaya baru."
Tuai Polemik
Baca Juga: Soal Gala Dinner Miyabi di Jakarta, Gerindra DKI: Kalau Bikin Kontroversi Mending Enggak Usah!
Sebelumnya, rencana gala dinner bersama eks bintang porno asal Jepang, Maria Ozawa atau Miyabi belakangan ini menuai polemik. Ternyata, kegiatan itu sampai sekarang belum mengantongi izin.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan. Ia mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan izin karena penyelenggara sampai saat ini belum mengajukan permohonan.
"Memang permohonan atau segala sesuatu yang berkaitan belum ada. jadi kami gak bisa komentar apa-apa," ujar Iffan saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (18/5/2022).
Iffan menjelaskan, untuk bisa mengeluarkan izin, penyelenggara harus mengajukan permohonan. Selanjutnya ia sudah memiliki tim gabungan yang akan melakukan penilaian atas acara yang diajukan.
"Kami itu punya komite penilaian hiburan artis dan olahragawan daerah. Unsurnya terdiri dari Kejati, Intelkam Polda Metro Jaya, Biro Hukum, Satpol, Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, BPBD, semuanya itu akan menilai kesesuaian norma-norma yang ada," jelasnya.
Penilaiannya, kata Iffan, mencakup banyak hal. Mulai dari administrasi, kelengkapan dokumen, hingga kesesuaian acara dengan norma dan budaya di Jakarta.
Berita Terkait
-
Soal Gala Dinner Miyabi di Jakarta, Gerindra DKI: Kalau Bikin Kontroversi Mending Enggak Usah!
-
Miyabi Akan ke Indonesia Tuai Pro Kontra, Netizen Ini Bandingkan dengan UAS
-
Tetap Kaya Raya, 3 Sumber Kekayaan Miyabi Usai Pensiun Jadi Bintang Film Dewasa
-
Siapa Miyabi Sebenarnya? Maria Ozawa yang Ditolak Datang ke Jakarta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana