Suara.com - Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyatakan penolakan terhadap gala dinner bersama artis porno asal Jepang, Maria Ozawa atau Miyabi yang akan digelar di Hotel Four Season pada 5 Juni 2022 mendatang. Pasalnya, acara itu disebut bertujuan mempromosikan kemaksiatan.
Hal ini dikatakan oleh Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin. Ia menyebut acara ini perlu ditentang berbagai pihak karena telah melenceng jauh dari nilai agama.
"Mengundang Miyabi mengadakan acara khusus dengan mengundang khalayak umum adalah promosi kemaksiatan dan kebejatan," ujar Novel saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Acara ini, kata Novel, hanya akan menuai polemik di tengah masyarakat. Akan ada pertikaian antara kubu pro dan kontra terhadap acara ini.
"Kami PA 212 sangat menolak dan mengutuk eksploitasi artis porno, karena akan menimbulkan kegaduhan serta adu domba anak bangsa," tuturnya.
Selain itu, acara ini disebutnya mirip dengan tujuan dari komunis gaya baru, yakni berupaya melemahkan nilai-nilai agama dan pancasila.
"Mempertontonkan artis porno adalah simbol untuk melemahkan agama, kalau sudah begini marak dengan promosi kemaksiatan, apapun jenisnya, termasuk LGBT serta maksiat lainnya adalah jelas ingin melemahkan," ujarnya.
"Serta melumpuhkan dan menghancurkan nilai-nilai agama dan pancasila. Jelas ini tujuan komunis gaya baru."
Tuai Polemik
Baca Juga: Soal Gala Dinner Miyabi di Jakarta, Gerindra DKI: Kalau Bikin Kontroversi Mending Enggak Usah!
Sebelumnya, rencana gala dinner bersama eks bintang porno asal Jepang, Maria Ozawa atau Miyabi belakangan ini menuai polemik. Ternyata, kegiatan itu sampai sekarang belum mengantongi izin.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan. Ia mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan izin karena penyelenggara sampai saat ini belum mengajukan permohonan.
"Memang permohonan atau segala sesuatu yang berkaitan belum ada. jadi kami gak bisa komentar apa-apa," ujar Iffan saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (18/5/2022).
Iffan menjelaskan, untuk bisa mengeluarkan izin, penyelenggara harus mengajukan permohonan. Selanjutnya ia sudah memiliki tim gabungan yang akan melakukan penilaian atas acara yang diajukan.
"Kami itu punya komite penilaian hiburan artis dan olahragawan daerah. Unsurnya terdiri dari Kejati, Intelkam Polda Metro Jaya, Biro Hukum, Satpol, Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, BPBD, semuanya itu akan menilai kesesuaian norma-norma yang ada," jelasnya.
Penilaiannya, kata Iffan, mencakup banyak hal. Mulai dari administrasi, kelengkapan dokumen, hingga kesesuaian acara dengan norma dan budaya di Jakarta.
Berita Terkait
-
Soal Gala Dinner Miyabi di Jakarta, Gerindra DKI: Kalau Bikin Kontroversi Mending Enggak Usah!
-
Miyabi Akan ke Indonesia Tuai Pro Kontra, Netizen Ini Bandingkan dengan UAS
-
Tetap Kaya Raya, 3 Sumber Kekayaan Miyabi Usai Pensiun Jadi Bintang Film Dewasa
-
Siapa Miyabi Sebenarnya? Maria Ozawa yang Ditolak Datang ke Jakarta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!