Suara.com - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Jaksa Penuntut Umum Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (20/5/2022), juga menuntut Budhi dengan hukuman denda sebesar Rp 700 juta yang jika tidak bayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa.uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26,02 miliar yang jika tidak dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.
Menurut dia, terdakwa terbukti Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.
Adapun dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa dengan kewenangan yang dimilikinya seharusnya berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi, namun tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melanggengkan praktik korupsi.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.
Dalam sidang yang digelar secara hibrid tersebut, diadili pura orang kepercayaan Budhi Sarwono, Kedy Afandi. Jaksa menuntut Kedy dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp700 juta.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya. Berbagai proyek infrastruktur jalan tersebut dibiayai dengan APBD 2017 dan 2018. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Bikin Jijik! Ada Bangkai Hewan Dalam Tuak, Begini Proses Penggerebekan Rumah Produksi Miras di Banjarnegara
-
Kisah Komunitas Janda Banjarnegara: Kerja Keras Demi Anak, Namun Kerap Dituding Kabar Miring
-
Periksa Boyamin Saiman Terkait Kasus TPPU Bupati Budhi Sarwono, KPK Telisik Operasional Keuangan PT Bumi Rejo
-
Kasus PMK di Banjarnegara Meningkat, Hewan Ternak Disembelih Paksa
-
Diperiksa KPK Kasus TPPU Bupati Banjarnegara, Boyamin Saiman Beberkan Perkenalannya Dengan Budhi Sarwono
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Berkas Perkara Taufik Hidayat Resmi Masuk Kejati Jabar
-
Dirut Pindad Beri Bocoran Motor Listrik Prabowo: Diluncurkan 13 Agustus
-
7 Cara Ampuh Menghilangkan Luka Bekas Knalpot, Jangan Tunggu sampai Menghitam
-
Jung Ho Yeon Susul Ryu Jun Yeol Dilirik Bintangi Serial Netflix 'Outback'
-
Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram
-
Ulasan Cafe Minamdang: Penyamaran Dukun Palsu Bongkar Aksi Kejahatan
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem
-
Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix
-
Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?