Suara.com - Korlantas Polri akan memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam mulai Juni 2022. Nantinya pelat nomor berwarna putih ini akan berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat atas kepemilikan pribadi. Lalu bagaimana cara ganti pelat nomor putih?
Sama seperti TNKB hitam, TNKB putih juga berlaku selama lima tahun. Tidak hanya kendaraan baru, pemilik kendaraan lama juga bisa mendapatkan pelat nomor putih melalui layanan pendaftaran tahunan, mutasi atau balik nama. Lantas bagaimana cara ganti pelat nomor putih?
Pergantian warna dasar pelat nomor tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Meski demikian belum semua kendaraan mendapatkan pelat nomor putih.
Ditregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan pergantian TNKB berwarna putih itu akan diberlakukan secara bertahap. Korlantas Polri akan memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi serta kendaraan yang sudah memasuki waktu berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.
"Nanti diberlakukannya tahun ini, tapi belum semuanya ganti. Baru kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu dan kendaraan yang baru jadi prosesnya bertahap," ucapnya.
Dalam pergantian warna pelat nomor ini, dipastikan tidak akan dikenakan biaya tambahan. Masyarakat hanya perlu membayarkan pajak lima tahunanya saja. Setelah itu, pelat nomor akan disesuaikan dengan kebijakan terbaru.
"Enggak ada (biaya penggantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Enggak," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri, dikutip Sabtu, (21/5/2022).
Sementara itu, menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan hanya membayarkan pajak lima tahunannya saja dan langsung akan mendapatkan pergantian pelat nomor menjadi warna putih.
Pergantian ini dilakukan secara bertahap, jadi pemilik kendaraan dengan pelat nomor dasar berwarna hitam tidak perlu melakukan pergantian pelat nomor jika masa berlakunya belum habis pada tahun 2022 ini.
Baca Juga: Mulai Berlaku Tahun Ini, Berapa Biaya Ganti Pelat Nomor Putih?
Taslim juga menjelaskan bahwa kendaraan dengan pelat nomor hitam tidak termasuk ke dalam sebuah pelanggaran. Meskipun pelat nomor putih sudah resmi di terapkan di Indonesia.
Alasan Pelat Nomor Ganti Warna Jadi Putih
Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan beberapa manfaat pergantian pelat nomor hitam menjadi putih. Salah satunya yaitu mendukung adanya sistem tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
Hal ini dilakukan supaya Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat sasaran tanpa ada kesalahan. Menurut Yusri, berdasarkan hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih dengan tulisan berwarna hitam.
Yusri juga membenarkan adanya penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID. Dengan adanya chip tersebut dipercaya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Diantara beberapa keguanaan chip di era 4.0 ini salah satunya yaitu memuat data kendaraan pribadi, data penindakan bukti pelanggaran dan lain sebagainya. Bisa juga digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik.
Berita Terkait
-
Mulai Berlaku Tahun Ini, Berapa Biaya Ganti Pelat Nomor Putih?
-
Diterapkan Tahun Ini, Korlantas Tegaskan Tak Ada Biaya untuk Ganti Pelat Nomor Warna Dasar Putih
-
Berlaku Juni 2022, Ini Kendaraan yang Bisa Dapat Pelat Nomor Putih Duluan
-
Ini Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Gratis, Mulai Berlaku Bulan Juni 2022
-
Penggunaan Pelat Nomor Polisi Warna Dasar Putih Belum Resmi, Jika Nekat Ditilang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!