Suara.com - Kasi (Kepala Seksi) STNK Subditregident Ditlantas Polda Aceh, Kompol Handoko Suseno mengatakan, penggunaan pelat dasar putih belum diresmikan oleh pihak Kepolisian RI.
Ia menyebutkan, rencana ini sudah ditetapkan Polri beberapa waktu lalu. Namun sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Korlantas Polri.
"Memang sudah ada wacana dari Polri, akan tetapi belum diberlakukan untuk pelat putih dengan tulisan hitam,” kata Kompol Handoko Suseno, dikutip dari NTMC Polri.
Ia menjelaskan, alasan perubahan pelat nomor polisi dari warna dasar hitam menjadi putih agar tulisan di pelat mudah terbaca oleh CCTV atau kamera ETLE.
"Penggunaan pelat dengan warna dasar putih gunanya mendukung efektivitas dalam pelaksanaan CCTV ETLE, namun sekali lagi saya tegaskan belum berlaku,” sebutnya.
Pihaknya sedang menunggu keputusan Polri maupun Dirlantas untuk pemberlakuan penggantian pelat tersebut.
Namun bagi pengendara yang menggunakan pelat putih akan ditilang karena aturan yang berlaku saat ini yaitu penggunaan pelat hitam.
"Ditlantas Polda Aceh menyatakan kalau ada yang menggunakan pelat itu harus dilakukan penilangan, karena kami (samsat) belum mengeluarkan pelat putih,” ucapnya.
Terkait pengguna pelat putih, Kompol Handoko Suseno mengatakan, sudah ada beberapa pengendara di jalan yang menggunakan pelat tersebut. Namun ia tetap mengimbau pengendara untuk tetap menggunakan pelat hitam sebelum ada keputusan resmi dari Polri.
"Karena di jalan tidak menutup kemungkinan, pastinya ada pengendara yang menggunakan pelat putih, tapi pihak Polresta sendiri sudah menindaklanjuti hal ini," ujarnya.
Kompol Handoko Suseno menjelaskan, pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait penggunaan pelat putih yang belum disahkan oleh Polri, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi simpang-siur informasi penggunaan pelat putih.
"Pelat putih menggunakan bahan yang berbeda dari pelat hitam, jika sudah didistribusikan bahannya dan Polri sudah menetapkan maka akan kami sosialisasikan ke masyarakat sesuai pedoman perintah pelaksanaan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Hukum di Indonesia
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
-
Fajar Sadboy Ditilang Karena Tak Pakai Helm, Netizen Heran Polisinya Ramah dan Malah Dibebaskan
-
Prabowo Mau Disogok Rp16,5 Triliun dan Hashim Rp25 Triliun, Begini Respons Istana
-
Sule Ditilang: Curhat Beban Biaya Kendaraan yang Bikin Netizen Relate
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?
-
Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?
-
Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?
-
Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?
-
Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini
-
Cek Skema Kredit Polytron Fox 500 2026, Solusi Motor Listrik Mewah Tanpa Kantong Jebol
-
Diskon Pajak Tak Lagi Rp0 : Benarkah Tarif Mobil Listrik Kini Setara Kendaraan Bensin?
-
Harga BBM Hari Ini Naik Drastis, Cek Harganya Dexlite Tembus Rp23 Ribu
-
Pengganti Suzuki Ignis Cuma Rp90 Jutaan, Benarkah Jadi Mobil Termurah Tahun Ini?
-
Geely EX2 vs BYD Atto 1 Mending Mana? Simak Perbandingannya