Suara.com - Korlantas Polri akan memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam mulai Juni 2022. Nantinya pelat nomor berwarna putih ini akan berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat atas kepemilikan pribadi. Lalu bagaimana cara ganti pelat nomor putih?
Sama seperti TNKB hitam, TNKB putih juga berlaku selama lima tahun. Tidak hanya kendaraan baru, pemilik kendaraan lama juga bisa mendapatkan pelat nomor putih melalui layanan pendaftaran tahunan, mutasi atau balik nama. Lantas bagaimana cara ganti pelat nomor putih?
Pergantian warna dasar pelat nomor tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Meski demikian belum semua kendaraan mendapatkan pelat nomor putih.
Ditregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan pergantian TNKB berwarna putih itu akan diberlakukan secara bertahap. Korlantas Polri akan memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi serta kendaraan yang sudah memasuki waktu berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.
"Nanti diberlakukannya tahun ini, tapi belum semuanya ganti. Baru kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu dan kendaraan yang baru jadi prosesnya bertahap," ucapnya.
Dalam pergantian warna pelat nomor ini, dipastikan tidak akan dikenakan biaya tambahan. Masyarakat hanya perlu membayarkan pajak lima tahunanya saja. Setelah itu, pelat nomor akan disesuaikan dengan kebijakan terbaru.
"Enggak ada (biaya penggantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Enggak," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri, dikutip Sabtu, (21/5/2022).
Sementara itu, menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan hanya membayarkan pajak lima tahunannya saja dan langsung akan mendapatkan pergantian pelat nomor menjadi warna putih.
Pergantian ini dilakukan secara bertahap, jadi pemilik kendaraan dengan pelat nomor dasar berwarna hitam tidak perlu melakukan pergantian pelat nomor jika masa berlakunya belum habis pada tahun 2022 ini.
Baca Juga: Mulai Berlaku Tahun Ini, Berapa Biaya Ganti Pelat Nomor Putih?
Taslim juga menjelaskan bahwa kendaraan dengan pelat nomor hitam tidak termasuk ke dalam sebuah pelanggaran. Meskipun pelat nomor putih sudah resmi di terapkan di Indonesia.
Alasan Pelat Nomor Ganti Warna Jadi Putih
Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan beberapa manfaat pergantian pelat nomor hitam menjadi putih. Salah satunya yaitu mendukung adanya sistem tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
Hal ini dilakukan supaya Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat sasaran tanpa ada kesalahan. Menurut Yusri, berdasarkan hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih dengan tulisan berwarna hitam.
Yusri juga membenarkan adanya penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID. Dengan adanya chip tersebut dipercaya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Diantara beberapa keguanaan chip di era 4.0 ini salah satunya yaitu memuat data kendaraan pribadi, data penindakan bukti pelanggaran dan lain sebagainya. Bisa juga digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik.
Berita Terkait
-
Mulai Berlaku Tahun Ini, Berapa Biaya Ganti Pelat Nomor Putih?
-
Diterapkan Tahun Ini, Korlantas Tegaskan Tak Ada Biaya untuk Ganti Pelat Nomor Warna Dasar Putih
-
Berlaku Juni 2022, Ini Kendaraan yang Bisa Dapat Pelat Nomor Putih Duluan
-
Ini Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Gratis, Mulai Berlaku Bulan Juni 2022
-
Penggunaan Pelat Nomor Polisi Warna Dasar Putih Belum Resmi, Jika Nekat Ditilang
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!
-
Anak Buah Nadiem Ikut Kembalikan Uang Korupsi Laptop Rp10 Miliar, Kejagung: Bukan Cuma dari Vendor