Suara.com - Sopir Elf di kecelakaan maut Karawang dijerat pasal kelalaian. Kini si sopir sudah jadi tersangka.
Kasus itu ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Sopir elf berinisial DB selaku tersangka kasus kecelakaan hingga menewaskan tujuh orang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Adapun Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang hukuman terhadap tersangka yang mengakibatkan kecelakaan karena kelalaian.
Pada Pasal 310 Ayat 4, disebutkan jika kecelakaan karena kelalaian itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
"Itu dikenakan Pasal 310 ya, UU LLAJ," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Sejauh ini, menurutnya polisi baru menetapkan satu tersangka yakni sopir elf tersebut yang berinisial DB. Kini tersangka sopir elf tersebut telah ditahan oleh pihak Polres Karawang.
Adapun kecelakaan yang terjadi pada Minggu (15/5) sore itu melibatkan sebuah kendaraan Isuzu Elf nomor polisi T-7556-DB.
Kecelakaan terjadi akibat kendaraan Isuzu Elf secara tiba-tiba oleng hingga menyeberang jalur berlawanan.
Kemudian mobil elf tersebut menabrak sebuah mobil pickup bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan.
Lalu mobil elf menabrak empat pengendara motor yang sedang melintas, di antaranya sepeda motor Yamaha Vino bernopol T-4850-PJ, Honda Beat nopol T-3105-HZ, Honda Scoopy nopol T-4577-SU, dan Honda Vario nopol T-2339-MM.
Polisi mencatat total ada 17 korban dalam peristiwa kecelakaan itu. Tujuh orang di antaranya meninggal dunia dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka. (Antara)
Berita Terkait
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
-
Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029