Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemukan barang bukti dokumen yang telah dibakar oleh oknum pegawai Pemerintah Kota Ambon dalam kasus suap yang telah menjerat Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dokumen yang diduga terkait perkara Richard yang dibakar kembali ditemukan dalam serangkaian penggeledahan di lokasi lain.
"Yang sengaja dimusnahkan oleh oknum dimaksud telah kami peroleh dari tempat lain," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).
Ali menyebut barang bukti dokumen tersebut kini tengah dianalisa dan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik antirasuah.
"Bukti dokumen telah kami miliki dari kegiatan penggeledahan beberapa tempat yang segera kami analisa dan sita sebagai barang bukti," katanya.
Ali pun belum dapat menyampaikan perkembangan, apakah oknum pegawai Kota Ambon tersebut nantinya akan disangkakan pasal 21 UU KPK terkait perintangan penyidikan. Kata, Ali, KPK kini masih fokus dengan proses penyidikan tersangka Richard dan tersangka lainnya.
"Sejauh ini kami fokus lebih dahulu melengkapi alat bukti tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan," ucap Ali.
Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Ali, KPK kini sudah melakukan pemanggilan sejumlah saksi.
Ali pun tak lupa kembali mengingatkan kepada pihak-pihak yang nantinya dipanggil pemeriksaan untuk kooperatif penuhi panggilan.
"Agar kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik," ujar dia.
Bakar Barang Bukti
Sebelumnya, oknum pegawai Pemkot Ambon itu diduga kedapatan membakar sejumlah dokumen terkait kasus korupsi yang tengah diusut KPK. Dimana, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).
Kedapatan melakukan itu, kata Ali, tim KPK dibantu Brimob Polda Ambon akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap oknum pegawai tersebut.
Seperti diketahui, KPK dalam dua hari belakangan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah di Kota Ambon. Ada beberapa lokasi yang disasar tim satgas KPK.
Salah satunya ruang kerja Wali Kota Ambon Richard. Dalam penggeledahan tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran uang dan bukti alat elektronik.
Sedangkan, tim Satgas dalam penggeledahan di Kantor PT. Midi Utama Indonesia (MID) Tbk atau Alfamidi cabang kota Ambon menyita bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat 13 Mei sampai 1 Juni 2022.
Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
"Upaya paksa penahanan tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 13 Mei sampai 1 Juni 2022," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu,
Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Amri. Sehingga, KPK meminta Amri untuk kooperatif penuhi panggilan KPK.
"KPK menghimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," imbuh dia.
Berita Terkait
-
KPK Telisik Aliran Uang Hingga Campur Tangan Wali Kota nonaktif Richard Louhenapessy dalam Izin Usaha di Kota Ambon
-
Kekayaan Lili Pintauli Nambah Terus Meski Gajinya Dipotong, Dari Mana Asal Hartanya?
-
Disebut Kena Sanksi Pemotongan Gaji, Harta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Naik Hampir Rp500 Juta
-
Terima Laporan Dugaan Korupsi Direksi PT Merpati Airlines, KPK: Kami Telaah dan Verifikasi
-
KPK Ajak Masyarakat Buru Harun Masiku, Netizen: Nanti Ditangkap, Dipenjara Hanya Dua Tahun
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terkini
-
Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan DPR Percepat Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai