Suara.com - Pengadilan Ukraina memvonis seorang tentara Rusia dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin karena membunuh seorang warga sipil.
Kasus itu menjadi kasus pertama kejahatan perang di Ukraina yang disidangkan.
Vadim Shishimarin, komandan tank berusia 21 tahun, divonis bersalah atas pembunuhan Oleksandr Shelipov, 62 tahun, di desa Chupakhivka, Ukraina, pada 28 Februari, empat hari setelah Rusia melancarkan invasi.
Hakim Serhiy Agafonov mengatakan Shishimarin, yang mendapat "perintah kejahatan" dari atasannya, telah menembak kepala korban dengan senjata otomatis.
"Mengingat bahwa kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan terhadap perdamaian, keamanan, kemanusiaan dan aturan hukum internasional… pengadilan tidak melihat kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih singkat," kata hakim.
Shishimarin, yang mengenakan sweter bertudung warna biru abu-abu, menyaksikan jalannya persidangan dari ruang kaca. Dia tidak menunjukkan ekspresi apa pun ketika vonis dibacakan.
Dia berdiri dengan kepala tertunduk selama persidangan, mendengarkan perkataan seorang penerjemah.
Persidangan yang dimulai pekan lalu itu menjadi simbol penting bagi Ukraina. Seorang pengacara internasional mengatakan bakal ada kasus-kasus kejahatan perang lain yang disidangkan.
Ukraina menuduh Rusia melakukan tindakan kejam dan brutal terhadap warga sipil selama invasi. Kiev mengatakan telah mengidentifikasi lebih dari 10.000 dugaan kejahatan perang.
Baca Juga: Volodymyr Zelenskiy Ingin Bertemu Vladimir Putin untuk Akhiri Perang Rusia-Ukraina
Rusia membantah telah menyerang warga sipil atau terlibat dalam kejahatan perang selama melakukan "operasi militer khusus" di Ukraina.
Kremlin belum mengeluarkan komentar atas vonis tersebut. Sebelumnya mereka mengaku tidak punya informasi tentang persidangan itu dan mengatakan bahwa tidak adanya misi diplomatik di Ukraina menyulitkan mereka untuk memberi bantuan.
Jaksa penuntut umum Ukraina mengatakan Shishimarin dan empat tentara Rusia lainnya mencuri sebuah mobil untuk melarikan diri setelah pasukan mereka diserang oleh tentara Ukraina.
Setelah berkendara ke Chupakhivka, kelima tentara itu melihat Shelipov tengah bersepeda sambil berbicara lewat ponsel. Shishimarin lalu diperintahkan untuk membunuh Shelipov agar lokasi mereka tidak dilaporkan, kata jaksa.
Pada persidangan pekan lalu, Shishimarin mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada janda korban. Pengadilan itu mengeluarkan vonis lima hari setelah menggelar sidang pertama untuk mendengarkan kesaksian.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) belum pernah menjatuhkan hukuman seumur hidup dan Pengadilan Kejahatan Internasional bagi eks Yugoslavia hanya memvonis enam orang dengan penjara seumur hidup.
Mark Ellis, direktur pelaksana Asosiasi Pengacara Internasional, mengatakan putusan itu "tidak mengejutkan" dan bisa menjadi potongan pertama dalam "puzzle besar yang juga melibatkan tentara Ukraina yang ditahan di Rusia".
"Jika ini persidangan dasar… (persidangan itu) bakal menjadi standar yang sangat tinggi," kata dia.
Dia memperkirakan kasus kejahatan perang lain di Ukraina bakal dijatuhi hukuman serupa. (Sumber: Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Volodymyr Zelenskiy Ingin Bertemu Vladimir Putin untuk Akhiri Perang Rusia-Ukraina
-
Pengungsi di Eropa, Permasalahan yang Tak Kunjung Selesai
-
Susul McDonalds, Starbucks Keluar dari Rusia dan Ribuan Karyawan Diberhentikan
-
LUAR BIASA Dewi Yukha Nida Juara MTQ Internasional di Tatarsatan Federasi Rusia
-
Hentikan Perang Rusia-Ukraina, Presiden AAYG Beri Resolusi Penyelesaian
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
Terkini
-
Mendadak Menkeu Purbaya Disebut Punya Kecerdasan seperti BJ Habibie Gara-gara Ini
-
Dikritik Tak Turun Saat Rusuh, Gubernur Pramono: Saya Mantan Demonstran, Tak Mau Ambil Panggung
-
Terungkap! Ini Alasan Prabowo Rahasiakan Sosok Menko Polhukam Definitif Pengganti Budi Gunawan
-
JK Ungkap Dua Masalah Perjanjian Damai Helsinki yang Belum Tuntas: Lahan dan Bendera Aceh
-
TNI AL Pesan 2 Kapal Selam Scorpene Prancis, Pertimbangkan Beli Unit Tambahan dari China
-
Dinilai Kejahatan Serius, Kubu OC Kaligis Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Haltim
-
Lisa Mariana Soal Aliran Dana dari RK: Waktu Itu Beliau Masih Menjabat, Saya Pikir Banyak Uang
-
KKP Siapkan 17 'Harta Karun' untuk Selamatkan Bumi dan Ekonomi
-
Tangis Lisa Mariana Pecah di Bareskrim, Klaim Anaknya Ada Kemiripan DNA dengan Ridwan Kamil
-
Yusril Turun Tangan, Minta TNI Dialog dengan Ferry Irwandi, Sebut Pidana Jalan Terakhir