Suara.com - Baru-baru ini, Pemerintah membuat aturan soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Melalui aturan tersebut, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP), ditetapkan minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi. Jika ada kesalahan, bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online?
Aturan tersebut lantas membuat publik heboh. Perlu diperhatikan bahwa aturan tersebut mulai berlaku pada 21 April 2022. Namun, pencatatan nama pada dokumen yang telah dilaksanakan sebelumnya dipastikan akan tetap berlaku. Maksudnya, bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya pemendagri nomor 73 tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Lantas, bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online?
Meski demikian, banyak masyarakat yang ingin tahu bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online. Ternyata, ada cara merubah data KTP secara online yang bisa dilakukan dengan mudah. Jadi, kini tidak perlu khawatir jika ada data yang salah. Jika ingin tahu bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online, simak artikel ini sampai habis!
Aturan Ganti Nama KTP
Kartu tanda penduduk alias KTP adalah sebuah bentuk identitas diri para warga negara Indonesia yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Di dalam KTP, kita dapat menemukan data-data diri seperti Nomor Induk Kependudukan, tempat tanggal lahir, domisili, status kawin, dan data lainnya.
Namun, karena KTP kini berlaku seumur hidup, banyak orang merasa yang kebingungan karena data diri yang mereka miliki kini berbeda dengan data pada KTP atau e-KTP. Jika hal ini terjadi, kita bisa segera mengubah data e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Aturan terkait penggantian nama yang salah dalam berbagai dokumen tertuang di dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008. Disebutkan, bahwa perubahan nama menjadi peristiwa penting bagi warga negara Indonesia yang wajib dilindungi dan diakui oleh negara. Meskipun sudah ada aturan baku, namun nyatanya masih banyak masyarakat yang kebingungan jika hendak mengganti atau mengubah nama yang sudah terlanjur dicantumkan di KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, serta dokumen lainnya.
Syarat Mengganti Nama KTP yang Salah
Melansir dari Instagram resmi milik Kominfo @indonesiabaik.id, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mengganti nama di KTP, KK atau akta kelahiran:
Baca Juga: Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak
- Mengajukan penetapan penggantian nama di pengadilan
- Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan
- Kutipan akta kelahiran asli dan juga fotokopi
- Fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
Jika perubahan nama dilakukan karena kesalahan penulisan, maka ini yang perlu disiapkan:
- Cek nama yang benar di dokumen lain
- Siapkan dokumen dengan nama yang benar.
Cara Mengganti Nama KTP yang Salah secara Online
Salah satu provinsi yang telah menerapkan cara mengubah data e-KTP secara online adalah di DKI Jakarta yaitu lewat situs Alpukat Betawi. Berikut ini adalah cara mengubah data e-KTP secara online seperti dikutip dari situs Alpukat Betawi:
1. Pertama, kunjungi website Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
Berita Terkait
-
Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak
-
Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya
-
Bak Satpol PP, Viral Satpam di Cikarang Diduga Angkut Sepeda Motor Ojol yang Lagi Ambil Pesanan, Publik Geram
-
Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!
-
Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI
-
Kampung Bahari Digeruduk BNN: 18 Orang Diciduk, Target Operasi Kakap Diburu
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!