Suara.com - Baru-baru ini, Pemerintah membuat aturan soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Melalui aturan tersebut, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP), ditetapkan minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi. Jika ada kesalahan, bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online?
Aturan tersebut lantas membuat publik heboh. Perlu diperhatikan bahwa aturan tersebut mulai berlaku pada 21 April 2022. Namun, pencatatan nama pada dokumen yang telah dilaksanakan sebelumnya dipastikan akan tetap berlaku. Maksudnya, bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya pemendagri nomor 73 tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Lantas, bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online?
Meski demikian, banyak masyarakat yang ingin tahu bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online. Ternyata, ada cara merubah data KTP secara online yang bisa dilakukan dengan mudah. Jadi, kini tidak perlu khawatir jika ada data yang salah. Jika ingin tahu bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online, simak artikel ini sampai habis!
Aturan Ganti Nama KTP
Kartu tanda penduduk alias KTP adalah sebuah bentuk identitas diri para warga negara Indonesia yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Di dalam KTP, kita dapat menemukan data-data diri seperti Nomor Induk Kependudukan, tempat tanggal lahir, domisili, status kawin, dan data lainnya.
Namun, karena KTP kini berlaku seumur hidup, banyak orang merasa yang kebingungan karena data diri yang mereka miliki kini berbeda dengan data pada KTP atau e-KTP. Jika hal ini terjadi, kita bisa segera mengubah data e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Aturan terkait penggantian nama yang salah dalam berbagai dokumen tertuang di dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008. Disebutkan, bahwa perubahan nama menjadi peristiwa penting bagi warga negara Indonesia yang wajib dilindungi dan diakui oleh negara. Meskipun sudah ada aturan baku, namun nyatanya masih banyak masyarakat yang kebingungan jika hendak mengganti atau mengubah nama yang sudah terlanjur dicantumkan di KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, serta dokumen lainnya.
Syarat Mengganti Nama KTP yang Salah
Melansir dari Instagram resmi milik Kominfo @indonesiabaik.id, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mengganti nama di KTP, KK atau akta kelahiran:
Baca Juga: Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak
- Mengajukan penetapan penggantian nama di pengadilan
- Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan
- Kutipan akta kelahiran asli dan juga fotokopi
- Fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
Jika perubahan nama dilakukan karena kesalahan penulisan, maka ini yang perlu disiapkan:
- Cek nama yang benar di dokumen lain
- Siapkan dokumen dengan nama yang benar.
Cara Mengganti Nama KTP yang Salah secara Online
Salah satu provinsi yang telah menerapkan cara mengubah data e-KTP secara online adalah di DKI Jakarta yaitu lewat situs Alpukat Betawi. Berikut ini adalah cara mengubah data e-KTP secara online seperti dikutip dari situs Alpukat Betawi:
1. Pertama, kunjungi website Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
Berita Terkait
-
Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak
-
Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya
-
Bak Satpol PP, Viral Satpam di Cikarang Diduga Angkut Sepeda Motor Ojol yang Lagi Ambil Pesanan, Publik Geram
-
Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!
-
Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah dan Buruh, Antisipasi Badai PHK
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan