Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut kalau Indonesia memiliki kearifan lokal untuk penanggulangan bencana. Salah satu contohnya ialah implementasi ajaran Tri Hita Karana oleh masyarakat Bali.
Itu disampaikan Muhadjir saat menjadi Ketua Panitia Nasional Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7.
"Indonesia juga memiliki kearifan lokal di bidang penanggulangan bencana yang sangat kaya. Salah satu contohnya adalah Bali, tuan rumah GPDRR yang memiliki filosofi Tri Hita Karana atau keseimbangan hubungan antara manusia, Tuhan dengan alam," kata Muhadjir saat memberikan keterangan pers usai acara pembukaan Forum GPDRR di Bali, Rabu (25/5/2022).
Selain itu, Muhadjir juga menyebut kalau Indonesia telah mengadopsi pendekatan pentaheliks berbasis masyarakat yang dikenal dengan gotong royong untuk mencapai resiliensi.
"Kami menegaskan pentingnya kolaborasi pentaheliks, termasuk partisipasi dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Pada tingkat komunitas, kolaborasi tersebut diimplementasikan melalui program seperti Taruna Siaga Bencana dan Desa Tangguh Bencana," jelasnya.
Menurutnya, Indonesia juga memiliki kearifan lokal di bidang penanggulangan bencana yang sangat kaya. Salah satunya Bali yang memiliki filosofi Tria Hita Karana.
"Indonesia juga memiliki kearifan lokal di bidang penanggulangan bencana yang sangat kaya. Salah satu contohnya adalah Bali, tuan rumah GPDRR yang memiliki filosofi Tri Hita Karana atau keseimbangan hubungan antara manusia, Tuhan dengan alam," jelasnya.
Bagi Indonesia sendiri, Muhadjir mengungkapkan kalau Forum GPDRR kali ini memiliki arti penting dalam membantu proses pemulihan sosial-ekonomi di Indonesia serta meningkatkan kembali kewaspadaan publik domestik mengenai pentingnya pengurangan risiko bencana. Dalam kesempatan tersebut, Indonesia mengajak para pemimpin dunia bekerja sama dalam mengatasi tantangan global seperti perubahan iklim dan pandemi Covid-19.
Baca Juga: BPK Temukan 78 Juta Dosis Vaksin Beredar Tanpa Izin, Muhadjir Effendy: Mustahil
Berita Terkait
-
Kabar Ada Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin, Menteri Muhadjir Tak Percaya
-
BPK Temukan 78 Juta Dosis Vaksin Beredar Tanpa Izin, Muhadjir Effendy: Mustahil
-
BPK Ungkap 78 Juta Dosis Vaksin Beredar Tanpa Izin, Menko PMK: Kalau Ada Mustahil, Semua Tercatat di PeduliLindungi
-
Kapan PPKM Indonesia Berakhir? Menko PMK: Kami Tinggal Tunggu Perintah Bapak Presiden
-
Hasil Evaluasi Pemerintah Soal Mudik Lebaran 2022: Enam Indikator Tunjukkan Hasil Memuaskan
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM Dunia, DPR: Ini Tanggung Jawab Moral, Beri Contoh Dulu di Dalam Negeri
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026