Suara.com - Ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022. Hal itu dipastikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dishub Jakarta memutuskan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta karena mencermati tingginya volume lalu lintas.
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu.
Pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat selama satu minggu ini hingga 5 Juni 2022.
Adapun pengaktifan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Sebelumnya, ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil analisis, lanjut dia, volume lalu lintas di jalan raya di luar 13 ruas jalan itu mengalami kepadatan.
Sedangkan, kata dia, ketika pemberlakuan ganjil genap secara utuh sebelum pandemi COVID-19 di 25 ruas jalan, volume lalu lintas di kawasan itu melandai.
"Jadi, dengan diterapkan 25 ruas jalan maka kinerja lalu lintas di ruas jalan sibuk itu akan kembali turun. Kami harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ucapnya.
Baca Juga: Panitia Batalkan Konvoi Pembalap Formula E di Monas Karena Alasan Ini
Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
Berita Terkait
-
Persib Bandung vs Persija, Suporter Tamu Dilarang Hadir di Stadion GBLA
-
Waspada Superflu H3N2, Vaksin Influenza Mulai Diburu Masyarakat
-
Pemain Incaran Persija Jakarta Puji Habis-habisan Persib Bandung
-
Arlyansyah Abdulmanan Siap Buktikan Kualitas di Laga Persija Jakarta Melawan Persib Bandung
-
Jadi Magnet Liburan, Puluhan Ribu Pengunjung Serbu Planetarium TIM Selama Libur Nataru
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya
-
ART di Serang Nekat Jadikan Anak Majikan Jaminan Utang, Minta Tebusan Rp10,5 Juta
-
Kemenkes Minta Rp500 Miliar untuk Perbaikan Fasyankes dan Alat Medis Rusak Akibat Banjir Sumatra
-
Era Baru Main Roblox: Wajib Scan Wajah, Anak di Bawah Umur Auto Diblokir
-
Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol