Suara.com - Ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022. Hal itu dipastikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dishub Jakarta memutuskan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta karena mencermati tingginya volume lalu lintas.
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu.
Pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat selama satu minggu ini hingga 5 Juni 2022.
Adapun pengaktifan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Sebelumnya, ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil analisis, lanjut dia, volume lalu lintas di jalan raya di luar 13 ruas jalan itu mengalami kepadatan.
Sedangkan, kata dia, ketika pemberlakuan ganjil genap secara utuh sebelum pandemi COVID-19 di 25 ruas jalan, volume lalu lintas di kawasan itu melandai.
"Jadi, dengan diterapkan 25 ruas jalan maka kinerja lalu lintas di ruas jalan sibuk itu akan kembali turun. Kami harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," ucapnya.
Baca Juga: Panitia Batalkan Konvoi Pembalap Formula E di Monas Karena Alasan Ini
Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
Berita Terkait
-
Libur Panjang Idul Adha, Warga Serbu Tebet Eco Park
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat
-
Satu Pemain Asing Persija Jakarta Umumkan Cabut
-
Kata-kata Menyentuh Mauricio Souza Usai Tak Diperpanjang Persija
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung