Suara.com - Belakangan isu pungli viral di media sosial dan banyak diperbincangkan warganet. Hal ini berawal dari video yang memperlihatkan salah satu wisudawan yang membawa poster bertuliskan "Unsrat Masih Banyak Pungli" pada Rabu, 25 Mei 2022. Lantas Apa itu pungli? Mengapa banyak parktik pungli di tengah kehidupan masyarakat?
Pungli seakan menjadi momok yang menakutkan karena sangat meresahkan msyarakat Indonesia. Banyak orang yang merasa dirugikan atas aksi oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Lantas, apa itu pungli?
Apa Itu Pungli?
Pungli adalah gabungan dari dua kata yang membentuk suku kata, penggabungan tersebut dikenal dengan suatu proses akronim. Dua kata yang digabungkan tersebut yaitu Pungutan dan Liar sehingga menjadi Pungli.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pungli merupakan sebuah kata dari benda. Kata Pungli sendiri bermakna 1. Barang yang dipungut dan 2. Pendapatan dari tinfakan memungut.
Sementara itu, kata Liar merupakan sebuah kata sifat. Kata Liar sendiri memiliki makna
1. Tidak ada yang memelihara,
2. Tidak teratur,
3. Tidak resmi ditunjuk atau diakui yang berwenang.
Baca Juga: Detik-detik Wisudawan Kritik Kampus Masih Banyak Pungli
Jika digabungkan maka pungli memiliki makna pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya (tidak resmi dan tidak berizin) biaya tersebut dikenakan atau dipungut. Dari sinilah banyak masyakat yang merasa dirugikan atas aksi sejumlah orang yang melakukan pungli di tempat yang tak semestinya.
Aksi pungli termasuk tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena termasuk ke dalam tindakan yanh dipidanakan, maka pungli termasuk dalam tindakan korupsi dan merupakan jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Dalam UU tersebut, Pungli didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan cara memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Orang yang terlibat dalam tindakan pungli, dapat dijerat oleh pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Faktor Banyaknya Pungli di Indonesia
Berita Terkait
-
Detik-detik Wisudawan Kritik Kampus Masih Banyak Pungli
-
Anggota DPRD Minta Kejati Tangkap Pelaku Pungli di Universitas Sam Ratulangi Manado
-
Apa Arti Pungli dalam KBBI? Ini Perbedaannya dengan Suap dan Gratifikasi
-
Viral Mahasiswa Berani Bongkar 'Aib' Kampusnya saat Wisuda
-
Bikin Mewek! Wisudawan Ini Bernyanyi dan Beri Bunga untuk Sang Ayah yang Duduk di Kursi Roda
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!