Suara.com - Belakangan isu pungli viral di media sosial dan banyak diperbincangkan warganet. Hal ini berawal dari video yang memperlihatkan salah satu wisudawan yang membawa poster bertuliskan "Unsrat Masih Banyak Pungli" pada Rabu, 25 Mei 2022. Lantas Apa itu pungli? Mengapa banyak parktik pungli di tengah kehidupan masyarakat?
Pungli seakan menjadi momok yang menakutkan karena sangat meresahkan msyarakat Indonesia. Banyak orang yang merasa dirugikan atas aksi oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Lantas, apa itu pungli?
Apa Itu Pungli?
Pungli adalah gabungan dari dua kata yang membentuk suku kata, penggabungan tersebut dikenal dengan suatu proses akronim. Dua kata yang digabungkan tersebut yaitu Pungutan dan Liar sehingga menjadi Pungli.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pungli merupakan sebuah kata dari benda. Kata Pungli sendiri bermakna 1. Barang yang dipungut dan 2. Pendapatan dari tinfakan memungut.
Sementara itu, kata Liar merupakan sebuah kata sifat. Kata Liar sendiri memiliki makna
1. Tidak ada yang memelihara,
2. Tidak teratur,
3. Tidak resmi ditunjuk atau diakui yang berwenang.
Baca Juga: Detik-detik Wisudawan Kritik Kampus Masih Banyak Pungli
Jika digabungkan maka pungli memiliki makna pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya (tidak resmi dan tidak berizin) biaya tersebut dikenakan atau dipungut. Dari sinilah banyak masyakat yang merasa dirugikan atas aksi sejumlah orang yang melakukan pungli di tempat yang tak semestinya.
Aksi pungli termasuk tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena termasuk ke dalam tindakan yanh dipidanakan, maka pungli termasuk dalam tindakan korupsi dan merupakan jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Dalam UU tersebut, Pungli didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan cara memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Orang yang terlibat dalam tindakan pungli, dapat dijerat oleh pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Faktor Banyaknya Pungli di Indonesia
Berita Terkait
-
Detik-detik Wisudawan Kritik Kampus Masih Banyak Pungli
-
Anggota DPRD Minta Kejati Tangkap Pelaku Pungli di Universitas Sam Ratulangi Manado
-
Apa Arti Pungli dalam KBBI? Ini Perbedaannya dengan Suap dan Gratifikasi
-
Viral Mahasiswa Berani Bongkar 'Aib' Kampusnya saat Wisuda
-
Bikin Mewek! Wisudawan Ini Bernyanyi dan Beri Bunga untuk Sang Ayah yang Duduk di Kursi Roda
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!