Suara.com - Belakangan isu pungli viral di media sosial dan banyak diperbincangkan warganet. Hal ini berawal dari video yang memperlihatkan salah satu wisudawan yang membawa poster bertuliskan "Unsrat Masih Banyak Pungli" pada Rabu, 25 Mei 2022. Lantas Apa itu pungli? Mengapa banyak parktik pungli di tengah kehidupan masyarakat?
Pungli seakan menjadi momok yang menakutkan karena sangat meresahkan msyarakat Indonesia. Banyak orang yang merasa dirugikan atas aksi oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Lantas, apa itu pungli?
Apa Itu Pungli?
Pungli adalah gabungan dari dua kata yang membentuk suku kata, penggabungan tersebut dikenal dengan suatu proses akronim. Dua kata yang digabungkan tersebut yaitu Pungutan dan Liar sehingga menjadi Pungli.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pungli merupakan sebuah kata dari benda. Kata Pungli sendiri bermakna 1. Barang yang dipungut dan 2. Pendapatan dari tinfakan memungut.
Sementara itu, kata Liar merupakan sebuah kata sifat. Kata Liar sendiri memiliki makna
1. Tidak ada yang memelihara,
2. Tidak teratur,
3. Tidak resmi ditunjuk atau diakui yang berwenang.
Baca Juga: Detik-detik Wisudawan Kritik Kampus Masih Banyak Pungli
Jika digabungkan maka pungli memiliki makna pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya (tidak resmi dan tidak berizin) biaya tersebut dikenakan atau dipungut. Dari sinilah banyak masyakat yang merasa dirugikan atas aksi sejumlah orang yang melakukan pungli di tempat yang tak semestinya.
Aksi pungli termasuk tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena termasuk ke dalam tindakan yanh dipidanakan, maka pungli termasuk dalam tindakan korupsi dan merupakan jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Dalam UU tersebut, Pungli didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan cara memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Orang yang terlibat dalam tindakan pungli, dapat dijerat oleh pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Faktor Banyaknya Pungli di Indonesia
Berita Terkait
-
Detik-detik Wisudawan Kritik Kampus Masih Banyak Pungli
-
Anggota DPRD Minta Kejati Tangkap Pelaku Pungli di Universitas Sam Ratulangi Manado
-
Apa Arti Pungli dalam KBBI? Ini Perbedaannya dengan Suap dan Gratifikasi
-
Viral Mahasiswa Berani Bongkar 'Aib' Kampusnya saat Wisuda
-
Bikin Mewek! Wisudawan Ini Bernyanyi dan Beri Bunga untuk Sang Ayah yang Duduk di Kursi Roda
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun
-
Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya
-
Misteri Matematika 80 Tahun Terpecahkan! OpenAI Selesaikan Soal Geometri Paling Sulit di Dunia
-
Dari Dapur hingga Ladang: Bagaimana Krisis Iklim Memengaruhi Kehidupan Perempuan?
-
Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga
-
Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat
-
Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung
-
Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv
-
Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang