Suara.com - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjaman online alias pinjol ilegal. Total tersangka yang ditangkap dalam kasus ini mencapai 11 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kasus ini terungkap berdasar laporan dari empat korban.
"Kemudian para tersangka dalam kasus ini yang tadi kita tampilkan ada kurang lebih 11 orang," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Menurut penuturan Zulpan, perusahaan pinjol ilegal ini memiliki 58 aplikasi. Beberapa di antaranya bernama Jarikaya, Dana Baik, Getuang, Untung Cepat, dan Rupiah Plus.
"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak ada 58," ungkapnya.
Zulpan menyampaikan, para tersangka yang ditangkap sebagian besar berperan sebagai peneror.
Mereka melakukan teror lewat pesan singkat dengan mengancam akan menyebar data pribadi nasabah apabila tidak membayar pinjaman.
"Saat penagihan para tersangka menggunakan kata-kata, ancaman ke nasabah bahwa akan disebar data dirinya ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut," ujar Zulpan.
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengemukakan bahwa pimpinan perusahaan pinjol ilegal tersebut kekinian masih dalam pengejaran. Berdasar hasil penyelidikan yang bersangkutan diduga berada di luar negeri.
"Untuk diatasnya kami belum bisa melakukan penangkapam karena mereka terputus dan mereka tidak ada disini," jelas Aulia.
Kendati begitu, Aulia mengklaim bahwa pihaknya akan tetap melakukan pemberantasan terhadap praktik pinjol ilegal.
"Tapi kami konsisten akan berantas pinjol sampai kapanpun khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.
Atas perbuatannya, kekinian 11 tersangka dalam kasus ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 dan atau Pasal 45 Ayat 4 , Pasal 29, Pasal 45B, Pasal 32 Ayat 2, Pasal 46 Ayat 2, Pasal 34 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
5 Fakta Wanita Berpakaian Serba Putih Ketuk Pintu Warga di Lampung untuk Minta-minta, Ternyata Terjerat Pinjol
-
Wanita Bercadar Putih Ungkap Alasan Minta-minta, Ternyata Terjerat Utang Belasan Pinjol
-
Sempat Diciduk Polisi, Perempuan Berpakaian Serba Putih Yang Bikin Geger Warga Lampung Sampaikan Permintaan Maaf
-
5 Fakta Kasus Ibu yang Terjerat Pinjol di Semarang Berujung Membunuh Anak
-
Waspada, Berikut 5 Bahaya Pinjol bagi Penggunanya!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Berkebun di Kota Kini Lebih Hemat, Panel Surya Jadi Solusi untuk Urban Farming
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Dunia Peanuts Jadi Nyata! Snoopy Siapkan Pengalaman Seru untuk Keluarga dan Penggemar Animasi
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi
-
Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus
-
Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi
-
Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental
-
Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0
-
BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud