Suara.com - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjaman online alias pinjol ilegal. Total tersangka yang ditangkap dalam kasus ini mencapai 11 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kasus ini terungkap berdasar laporan dari empat korban.
"Kemudian para tersangka dalam kasus ini yang tadi kita tampilkan ada kurang lebih 11 orang," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Menurut penuturan Zulpan, perusahaan pinjol ilegal ini memiliki 58 aplikasi. Beberapa di antaranya bernama Jarikaya, Dana Baik, Getuang, Untung Cepat, dan Rupiah Plus.
"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak ada 58," ungkapnya.
Zulpan menyampaikan, para tersangka yang ditangkap sebagian besar berperan sebagai peneror.
Mereka melakukan teror lewat pesan singkat dengan mengancam akan menyebar data pribadi nasabah apabila tidak membayar pinjaman.
"Saat penagihan para tersangka menggunakan kata-kata, ancaman ke nasabah bahwa akan disebar data dirinya ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut," ujar Zulpan.
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengemukakan bahwa pimpinan perusahaan pinjol ilegal tersebut kekinian masih dalam pengejaran. Berdasar hasil penyelidikan yang bersangkutan diduga berada di luar negeri.
"Untuk diatasnya kami belum bisa melakukan penangkapam karena mereka terputus dan mereka tidak ada disini," jelas Aulia.
Kendati begitu, Aulia mengklaim bahwa pihaknya akan tetap melakukan pemberantasan terhadap praktik pinjol ilegal.
"Tapi kami konsisten akan berantas pinjol sampai kapanpun khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.
Atas perbuatannya, kekinian 11 tersangka dalam kasus ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 dan atau Pasal 45 Ayat 4 , Pasal 29, Pasal 45B, Pasal 32 Ayat 2, Pasal 46 Ayat 2, Pasal 34 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
5 Fakta Wanita Berpakaian Serba Putih Ketuk Pintu Warga di Lampung untuk Minta-minta, Ternyata Terjerat Pinjol
-
Wanita Bercadar Putih Ungkap Alasan Minta-minta, Ternyata Terjerat Utang Belasan Pinjol
-
Sempat Diciduk Polisi, Perempuan Berpakaian Serba Putih Yang Bikin Geger Warga Lampung Sampaikan Permintaan Maaf
-
5 Fakta Kasus Ibu yang Terjerat Pinjol di Semarang Berujung Membunuh Anak
-
Waspada, Berikut 5 Bahaya Pinjol bagi Penggunanya!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?