Suara.com - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin karena dianggap belum menjalankan sepenuhnya putusan Mahkamah Agung tentang penggunaan vaksin Covid-19 yang halal di Indonesia.
Kuasa hukum YKMI Amir Hasan menyebut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang disebut-sebut sudah mengikuti putusan MA, belum sepenuhnya benar.
"Atas terbitnya Keputusan Menkes tersebut, YKMI langsung melayangkan keberatan administrasi yang dikirimkan Jumat, 27 Mei 2022. Keputusan menkes itu, bukti tidak mematuhi putusan MA," kata Amir, Minggu (29/5/2022).
Dia juga menyebut Kepmenkes menetapkan tentang jenis vaksin yang digunakan untuk covid-19 masih menggunakan vaksin yang non-halal.
“Sementara perintah Putusan MA, mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin, ini jelas pembangkangan eksekutif pada yudikatif, bisa chaos negara ini," kata dia.
Menurutnya, Keputusan Menkes juga sama sekali tidak mencantumkan mana vaksin yang halal dan vaksin yang haram alias tidak ada transparansi bagi masyarakat.
“Ada apa dengan Menkes? Mengapa tak patuhi Putusan MA dan UU Jaminan Produk Halal, ini jelas merugikan umat Islam," kata dia.
Dalam Keputusan Menkes tersebut menetapkan jenis vaksin PT. Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.
“Menkes dengan peraturan itu jelas telah terang benderang menentang aturan hukum, ini tidak bisa dibiarkan,” ungkap Amir.
Baca Juga: YKMI Sebut SK Menkes Belum Proporsional Akomodasi Vaksin Halal
Oleh sebab itu, YKMI menuntut Budi segera mencabut dan merevisi Keputusan Menkes tersebut sesuai putusan MA.
"Jika tidak, maka sesuai UU Administrasi Pemerintahan, ini akan kita tuntut ke pengadilan,” kata Amir.
Berita Terkait
-
Purbaya Sentil Menkes Gegara Curhat ke DPR soal Pemblokiran Anggaran Rp 12,3 T di Kemenkeu
-
Menkes Ungkap Penyebab Utama Umur Pendek Orang Indonesia, Bukan Lagi Penyakit Menular
-
Remaja Indonesia Hadapi Ancaman Kesehatan Mental, Kecemasan dan Depresi Jadi Temuan Utama
-
Dugaan Perundungan PPDS Anestesi Unsrat Diaudit, Kemenkes Target Rampung 2 Pekan
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron