Suara.com - Belum lama ini, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah dalam bentuk digital. Muncul pertanyaan, bagaimana cara buat kartu nikah digital?
Perlu diketahui bahwa kartu nikah digital tidak sama dan tidak dapat menggantikan buku nikah. Namun, kartu nikah digital ini akan mempermudah pasangan suami istri dalam aktivitas sehari-hari. Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami istri dan nama pada halaman depan, dilengkapi juga dengan tanggal akad nikah.Lantas, bagaimana cara buat kartu nikah digital?
Sementara itu, di bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia dan ada gambar burung garuda dan Logo Kementerian Agama.
Sedangkan pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Sedangkan data lengkap pasangan pengantin bisa dibaca melalui pemindaian barcode.
Lantas, bagaimana cara membuat kartu nikah digital?
Layanan kartu nikah digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simakah Web).
Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang bisa mengakses Simakah Web, di mana jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA. Bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital? Berikut ini adalah tahapannya:
1. Setiap pasangan calon pengantin terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui website Simkah Web di https://simakah.kemenag.go.id/
2. Kemudian akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.
Baca Juga: 3 Cara Bikin Kartu Nikah Digital, Sangat Mudah Nggak Perlu ke KUA
3. Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor Whatsapp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.
Cara Buat Kartu Nikah Digital untuk Pasangan yang Sudah Lama Menikah
Sebagai informasi tambahan, kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah saja. Pasalnya, pasangan yang sudah lama menikah pun bisa mendapatkan kartu nikah digital tersebut. Bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah?
1. Silakan datang ke KUA tempat menikah yang lama.
2. Kemudian, data pernikahan dimasukan ke Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ 3. Setelah itu, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam bentuk soft file.
Kartu nikah digital banyak memberikan manfaat dan kemudahan, tidak hanya untuk masing-masing personal dan pasangan suami istri saja namun juga bagi masyarakat luas. Manfaat memiliki kartu nikah digital di antaranya adalah kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Heboh Kementerian Agama Rilis Kartu Nikah Buat Empat Istri, Benarkah?
-
3 Cara Bikin Kartu Nikah Digital, Sangat Mudah Nggak Perlu ke KUA
-
Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama, Ini Caranya!
-
Jual Kartu Nikah untuk Pasangan Ilegal, Polisi Gulung Sindikat Pembobol KUA
-
CEK FAKTA: Kartu Nikah Baru Pria Bisa Pasang Foto 4 Istri Poligami?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak