Suara.com - Inisiator aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih menilai indikasi mundurnya reformasi kembali ke era Orde Baru saat ini semakin menguat, salah satunya dengan ditunjuknya anggota TNI atau Polri sebagai penjabat kepala daerah.
Sumarsih mengatakan, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencoreng enam agenda reformasi yakni, cabut dwifungsi ABRI yang diperjuangkan rakyat saat era Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto pada 1998 silam.
"Ini seperti pada Zaman Orde Baru, jadi gubernur sampai lurah itu banyak dijabat aparat, baik TNI maupun Polri," kata Sumarsih dalam diskusi '24 Tahun Reformasi' di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ibu dari Bernardinus Realino Norma Irawan alias Wawan, korban Tragedi Semanggi I 1998, ini juga menyebut agenda reformasi lain yakni berantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) juga semakin jauh dari tujuan reformasi.
"Undang-undang KPK dilemahkan, korupsi sulit diberantas, belum lama ini anaknya presiden Jokowi dilaporkan ke KPK, ini menurut saya tanda-tanda adanya korupsi, serta anak dan menantu menjadi wali kota, ini tanda-tanda nepotisme, sebagai anak dan menantu presiden pasti mendapat kemudahan saat mencalonkan diri sebagai wali kota," jelasnya.
Selanjutnya agenda reformasi yang ketiga, yakni penegakan supremasi hukum juga tidak dijalankan oleh negara selama 24 tahun reformasi, Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia dianggap sebagai alat untuk melindungi para pelaku pelanggaran HAM.
"UU Pengadilan HAM menjadi sarana impunitas melindungi penjahat HAM, Pengadilan HAM di Abepura, Tanjung Priok, Timor Timur, semuanya dibebaskan," tegas Sumarsih.
Kemudian, agenda reformasi kelima yakni tegakkan otonomi daerah juga dianggapnya sudah tercoreng dengan masih adanya kepala daerah yang terjadi operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Terakhir, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 juga tidak dijalankan sepenuhnya. Sebab, pelanggaran terhadap HAM juga masih banyak terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Jenderal TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Djarot PDIP: Tidak Ada Beda Sipil dan Militer
"Diselesaikan atau tidak kasus-kasus pelanggaran HAM berat tergantung dari pemerintah, kalau penyelesaian pelanggaran HAM berat itu tidak selesai bukan karena kelemahan UU pengadilan HAM, tapi tergantung dari kemauan negara," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya