Suara.com - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan, bahwa partainya tidak mempersoalkan adanya anggota TNI atau Polri yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Daerah yang dilantik oleh Menteri Dalam Negeri.
Djarot mengatakan bahwa tidak ada perbedaan antara sipil dan militer, keduanya boleh menjabat jabatan politik selama tidak menyalahi undang-undang.
"Harus dilihat itu melanggar konstitusi atau tidak. Kalau sesuai konstitusi silahkan saja, karena bagi kami tidak ada dikotomi antara sipil dan militer, asalkan mereka bukan pejabat di kesatuan yang organik," kata Djarot saat ditemui di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (29/5/2022).
Dia mencontohkan, penunjukkan anggota TNI-Polri juga pernah dilakukan pada 2018, kala itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mewakili Presiden Republik Indonesia, melantik Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Komjen Pol M. Iriawan selaku Penjabat Gubernur Jawa Barat.
"Di periode lalu itu banyak juga, misalnya Pj Gubernur Jawa Barat itu dari Lemhanas. Jadi menurut saya sepanjang itu sesuai konstitusi silahkan, tidak masalah, pro dan kontra biasa," ucapnya.
"Berikan kesempatan bagi mereka untuk menunjukkan, karena tidak ada dikotomi antara sipil dan militer, tapi yang ada kerja sama yang erat sinergi antara sipil dan militer," sambung Djarot.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja melantik anggota TNI aktif, Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat Wali Kota Seram Barat, Maluku menggantikan Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada Minggu (22/5/2022).
Brigjen Andi Chandra As'aduddin merupakan prajurit TNI berpangkat brigadir jenderal yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca Juga: Partai Pro Jokowi Ramai-ramai Bikin Koalisi, Begini Respons PDIP
Berita Terkait
-
Eks Gubernur DKI Djarot Saiful: Formula E Harus Berdampak Pada Masyarakat
-
Partai Pro Jokowi Ramai-ramai Bikin Koalisi, Begini Respons PDIP
-
Jadi Perdebatan, Ini Daftar Penjabat Kepala Daerah yang Berstatus TNI Polri Aktif
-
Analis: Kontrol terhadap Penjabat Kepala Daerah Perlu Ditingkatkan
-
Formappi: Penunjukkan Perwira TNI/Polisi sebagai Penjabat Kepala Daerah Harus Dikoreksi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran