Suara.com - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengklaim bahwa dirinya tidak tahu mengenai "daftar pengantin" berisi pembagian perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Tidak (tidak pernah mendengar ataupun tahu mengenai 'daftar pengantin') karena saya tidak pernah berhubungan dengan pengusaha," ujar Terbit saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/5/2022).
Di samping itu, Terbit pun mengklaim bahwa dia tidak mengetahui mengenai setoran fee bagi pihak yang hendak masuk ke dalam "daftar pengantin".
Pernyataan tersebut merupakan jawaban Terbit atas pertanyaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai istilah "daftar pengantin" dan dugaan adanya setoran fee yang dikumpulkan kakak kandung Terbit Iskandar Perangin Angin dari para pengusaha kontraktor yang mendapatkan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat.
Terbit menjadi saksi untuk pemberi suap, yakni Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Muara diduga menyuap Terbit sebanyak Rp572 juta dalam pengerjaan pekerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat pada tahun 2021.
Pada sidang sebelumnya, Senin (23/5), pihak swasta Isfi selaku saksi telah mengakui berperan dalam membuat "daftar pengantin".
"Daftar pengantin isinya saya cocok-cocokkan saja perusahaannya dengan pekerjaannya. Saya yang menentukan perusahaan apa, dapat proyek apa," kata Isfi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan "daftar pengantin" berisi catatan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, pagu anggaran, serta nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan paket pekerjaan tersebut.
Penentuan daftar perusahaan yang akan mengerjakan paket tersebut, ujar dia, dilakukan oleh "Perwakilan Istana", yaitu Iskandar Perangin Angin.
Kemudian, saksi I dalam persidangan hari ini Shuhanda Citra membenarkan adanya syarat bagi para kontraktor agar masuk "daftar pengantin". Dia mengatakan para kontraktor diwajibkan menyetor fee sebesar 15 sampai 16,5 persen.
Shuhanda Citra adalah kontraktor sekaligus anak buah pihak swasta/kontraktor Marcos Surya Abdi yang merupakan orang kepercayaan Iskandar untuk mengurus berbagai hal berkaitan dengan keuangan-nya.
Dengan segala keterkaitan itu, seperti dimuat dalam dakwaan, saat masih aktif sebagai Bupati Langkat, orang-orang kepercayaan Terbit terdiri atas Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Mereka pun biasa disebut "Grup Kuala" dan mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Dalam dakwaan, Muara disebut mendapatkan beberapa paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR.
Di antaranya, paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung berupa rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar, dan pos jaga; serta pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta.
Berita Terkait
-
Ditanya Jaksa Soal Kepala Dinas Minta Mundur, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Ucap 'Sumpah Mati' di Hadapan Hakim
-
Kasus Suap Proyek, KPK Hadirkan Bupati Langkat Sebagai Saksi Di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
-
Update Kasus Kerangkeng Manusia, Tetapkan 5 Tersangka dan Masih Dimungkinkan Bertambah
-
Jenderal Dudung Beri Pesan Tegas kepada Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia
-
Update Terkini Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Berkas Tersangka 5 Anggota TNI Dilimpahkan ke Otmil Medan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta
-
Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah
-
Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
-
Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat