Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang ke sejumlah pihak terkait pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang kini berujung rasuah.
KPK kekinian sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono serta dua pihak swasta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
Keterangan itu digali penyidik KPK setelah memeriksa Lurah Rengas Agus Salim untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak selama proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
Dalam kasus ini, kerugian atas korupsi pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga dilakukan oleh tiga tersangka ini mencapai Rp 10.5 miliar.
Dalam rinciannya, kerugian terdiri dari Rp 9 miliar yang diterima oleh tersangka Agus. Kemudian, Rp 1,5 miliar yang diterima oleh tersangka Farid.
Sedangkan, Ardius yang berstatus tersangka tidak dilakukan penahanan oleh KPK. Lantaran, tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Banten.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK pun juga sudah menyita dua unit mobil dalam perkara ini. Kasus ini pun sangat menaruh atensi karena menyangkut pendidikan anak bangsa.
Baca Juga: Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel, Eks Sekretaris Disdikbud Banten dan 2 Pihak Swasta jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Kominfo Gandeng KPK untuk Tingkatkan Efektivitas Penanganan Adua Korupsi
-
Sri Mulyani Gandeng KPK untuk Pantau Kegiatan Ekspor Impor
-
Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Soal Dugaan Pelanggaran Etik terkait Tiket MotoGP dan Akomodasi di Lombok
-
Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Siregar Soal Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika
-
Kasus Suap Proyek, KPK Hadirkan Bupati Langkat Sebagai Saksi Di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi