Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan. Korupsi tanah itu pun melibatkan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran tahun 2017.
Para tersangka yakni, Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono; serta dua pihak swasta: Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup meningkatkan status tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Alex menuturkan bahwa penyelidikan dilakukan hingga akhirnya naik status penyidikan sejak Agustus 2021 hingga akhirnya ditetapkan tiga orang tersangka.
Alex menjelaskan selama proses penyidikan KPK sudah memeriksa 47 orang saksi. Para tersangka pun dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 15 Mei 2022.
Untuk Agus ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Farid ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, kata Alex, Ardius belum dilakukan penahanan.
"Untuk tersangka (Ardius Prihantono) ada perkara lain dan ditahan Kejaksaan," ucap Alex.
Maka itu, Alex, menyebut kerugain ditaksir dalam perkara kasus ini mencapai puluhan miliar.
"Diduga kerugian negara atau daerah sebesar Rp10,5 miliar," ungkap Alex
Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Publik Sebut Pemberantasan Korupsi di Indonesia Memburuk
Dalam rinciannya, kerugian terdiri dari Rp9 miliar yang diterima oleh tersangka Agus. Kemudian, Rp1,5 miliar yang diterima oleh tersangka Farid.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, kata Alex, dalam perkara ini KPK pertama kali pada Kamis September 2021 lalu, telah menyita dua unit mobil.
KPK diketahui dalam perkara ini, sangat menaruh atensi karena kasus ini menyangkut pendidikan anak bangsa.
Berita Terkait
-
Survei Indikator: Mayoritas Publik Sebut Pemberantasan Korupsi di Indonesia Memburuk
-
Setelah Tak Hadir, KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak Syarif Mahmud Melvin Alkadrie Hari Ini
-
Kasus Tiket MotoGP, Dewas Tunda Periksa Pimpinan KPK Lili Pintauli Gegara Dirut Pertamina Tak Kooperatif
-
Mangkir Diperiksa Kasus Tiket MotoGP Pimpinan KPK, Dewas: Dirut Pertamina Tidak Kooperatif
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka