Suara.com - Sudah lelah mendaftarkan diri dan mengikuti tes, 442 orang yang diterima sebagai PPPK pilih mengundurkan diri. Fenomena ini mengikuti jejak 105 CPNS yang juga mundur. Apa sanksi PPPK yang ikut mengundurkan diri seperti CPNS?
Pendaftaran PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2021 cukup diminati. PPPK Guru saja, ada 957.637 orang yang mendaftarkan diri, baik itu PPPK Guru Tahap 1 dan PPPK Guru Tahap 2.
Dari jumlah yang mendaftar itu, ada 305.778 orang yang sudah diterima sebagai PPPK. Mereka berhak masuk sesuai golongannya, mulai dari golongan I hingga golongan XVII.
Penentuan golongan menggunakan jenjang pendidikan, mulai dari SD pada golongan PPPK I, SMP pada golongan IV, SLTA/Diploma I pada golongan V, Diploma II masuk golongan VI.
Kemudian, Diploma III masuk golongan VII, Sarjana/Diploma VI masuk golongan IX, Pascasarjana S2 masuk golongan X serta pascasarjana S3 masuk golongan XI.
Namun, pemerintah cukup dikecewakan dengan adanya fenomena ratusan PPPK mengundurkan diri. Mayoritas yang mundur berasal dari PPPK Guru yang cukup diminati.
PPPK Guru Tahap 1 ada 104 orang yang mengundurkan diri. Lalu, PPPK Guru Tahap 2 terdapat 280 orang yang mengundurkan diri. Dari jumlah itu, 46 orang berasal dari Jawa Barat.
Sementara pada PPPK Non Guru, ada 58 orang yang mengundurkan diri. Dari total jumlah itu, 8 orang di antaranya berasal dari Jawa Timur.
Negara Dirugikan
Baca Juga: PNS Mengundurkan Diri: Ini Caranya dan Sanksi yang Dikenakan, Pertimbangkan Sebelum Mundur!
Mundurnya 442 pendaftar yang telah diterima sebagai PPPK cukup mengecewakan. Pemerintah ikut dirugikan karena sudah mengeluarkan anggaran tak sedikit untuk menggelar tes penerimaan PPPK tahun 2021.
"Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Setelah merampungkan proses penerimaan, negara juga seharusnya sudah memiliki pegawai yang akan melayani masyarakat. Namun gara-gara mundurnya 442 orang tersebut, negara harus bekerja keras lagi mencari penggantinya.
Apa Sanksi PPPK yang Mengundurkan Diri?
Negara dirugikan atas mundurnya 442 PPPK setelah tes penerimaan tahun 2021 dilakukan. Lalu, apa sanksi buat mereka yang mengundurkan diri?
"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari," kata Tjahjo Kumolo pada Senin (30/5/22).
Berita Terkait
-
PNS Mengundurkan Diri: Ini Caranya dan Sanksi yang Dikenakan, Pertimbangkan Sebelum Mundur!
-
Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?
-
Anggota DPR Sebut Resiko jadi PNS Memiliki Gaji Kecil: Semua Orang Sudah Tahu
-
Banyak yang Mengundurkan Diri, Berapa Besaran Gaji PPPK?
-
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Pemerintah Bakal Perketat Proses Seleksi
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!