Suara.com - Sudah lelah mendaftarkan diri dan mengikuti tes, 442 orang yang diterima sebagai PPPK pilih mengundurkan diri. Fenomena ini mengikuti jejak 105 CPNS yang juga mundur. Apa sanksi PPPK yang ikut mengundurkan diri seperti CPNS?
Pendaftaran PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2021 cukup diminati. PPPK Guru saja, ada 957.637 orang yang mendaftarkan diri, baik itu PPPK Guru Tahap 1 dan PPPK Guru Tahap 2.
Dari jumlah yang mendaftar itu, ada 305.778 orang yang sudah diterima sebagai PPPK. Mereka berhak masuk sesuai golongannya, mulai dari golongan I hingga golongan XVII.
Penentuan golongan menggunakan jenjang pendidikan, mulai dari SD pada golongan PPPK I, SMP pada golongan IV, SLTA/Diploma I pada golongan V, Diploma II masuk golongan VI.
Kemudian, Diploma III masuk golongan VII, Sarjana/Diploma VI masuk golongan IX, Pascasarjana S2 masuk golongan X serta pascasarjana S3 masuk golongan XI.
Namun, pemerintah cukup dikecewakan dengan adanya fenomena ratusan PPPK mengundurkan diri. Mayoritas yang mundur berasal dari PPPK Guru yang cukup diminati.
PPPK Guru Tahap 1 ada 104 orang yang mengundurkan diri. Lalu, PPPK Guru Tahap 2 terdapat 280 orang yang mengundurkan diri. Dari jumlah itu, 46 orang berasal dari Jawa Barat.
Sementara pada PPPK Non Guru, ada 58 orang yang mengundurkan diri. Dari total jumlah itu, 8 orang di antaranya berasal dari Jawa Timur.
Negara Dirugikan
Baca Juga: PNS Mengundurkan Diri: Ini Caranya dan Sanksi yang Dikenakan, Pertimbangkan Sebelum Mundur!
Mundurnya 442 pendaftar yang telah diterima sebagai PPPK cukup mengecewakan. Pemerintah ikut dirugikan karena sudah mengeluarkan anggaran tak sedikit untuk menggelar tes penerimaan PPPK tahun 2021.
"Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Setelah merampungkan proses penerimaan, negara juga seharusnya sudah memiliki pegawai yang akan melayani masyarakat. Namun gara-gara mundurnya 442 orang tersebut, negara harus bekerja keras lagi mencari penggantinya.
Apa Sanksi PPPK yang Mengundurkan Diri?
Negara dirugikan atas mundurnya 442 PPPK setelah tes penerimaan tahun 2021 dilakukan. Lalu, apa sanksi buat mereka yang mengundurkan diri?
"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari," kata Tjahjo Kumolo pada Senin (30/5/22).
Berita Terkait
- 
            
              PNS Mengundurkan Diri: Ini Caranya dan Sanksi yang Dikenakan, Pertimbangkan Sebelum Mundur!
 - 
            
              Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?
 - 
            
              Anggota DPR Sebut Resiko jadi PNS Memiliki Gaji Kecil: Semua Orang Sudah Tahu
 - 
            
              Banyak yang Mengundurkan Diri, Berapa Besaran Gaji PPPK?
 - 
            
              Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Pemerintah Bakal Perketat Proses Seleksi
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Geger Gubernur Riau Kena OTT KPK, Puan Maharani Beri Peringatan Keras: Semua Mawas Diri
 - 
            
              Jakarta Waspada! Inflasi Oktober Meroket: Harga Emas, Cabai, dan Beras Jadi Biang Kerok?
 - 
            
              UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul
 - 
            
              Yakin Kader Tak Terlibat? Ini Dalih PKB Belum Ambil Sikap usai KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Utang Whoosh Aman? Prabowo Pasang Badan, Minta Publik Jangan Panik!
 - 
            
              Murka! DPR Desak Polisi Tak Pandang Bulu Usut Kasus Guru di Trenggalek Dianiaya Keluarga Murid
 - 
            
              Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?
 - 
            
              Guru Dianiaya Wali Murid Cuma Gara-gara Sita HP, DPR Murka: Martabat Pendidikan Diserang!
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Perintahkan RDF Plant Rorotan Disetop Sementara
 - 
            
              Tanggul Jebol Terus? DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas Atasi Banjir Jati Padang!