Suara.com - Ada 3 syarat Indonesia bisa masuk status endemi COVID-19. Hal itu diusulkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, jakarta, Selasa.
Salah satunya transmisi komunitas berada di level 1 selama tiga bulan berturut-turut.
"Usulan kami dari sisi kesehatan, kalau bisa transmisi komunitasnya, yang sesuai aturan WHO yakni berapa kasus per 100 ribu, berapa yang masuk rumah sakit per 100 ribu dan yang meninggal per 100 ribu, itu harus level 1 selama tiga bulan berturut-turut," kata Menkes dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, jakarta, Selasa.
Selain itu syarat kedua adalah keberhasilan tingkat vaksinasi COVID-19 lengkap atau dua dosis penuh mencapai 70 persen dari populasi.
"Dan syarat yang ketiga, reproduction rate atau laju penularan itu 1 atau di bawah 1 selama tiga bulan berturut-turut," ujar Menkes.
Hanya saja Menkes Budi mengingatkan bahwa mengingat pandemi COVID-19 berstatus global maka keputusan untuk mengubah statusnya menjadi endemi tidak bisa hanya diambil oleh satu negara saja.
"Harus jadi kesepakatan antara pimpinan-pimpinan negara-negara besar di dunia," katanya.
Menkes menyampaikan bahwa dari segi vaksinasi COVID-19, Indonesia hingga saat ini sudah menyuntikkan sekira 412 juta dosis vaksin.
Dari jumlah tersebut, untuk penyuntikan vaksin dosis pertama sudah menembus angka 200 juta hingga data dua pekan yang lalu.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Positif Tambah 340 Orang, 247 Pasien Sembuh, 5 Jiwa Meninggal
"Dan untuk dosis keduanya kita sudah mencapai 65 persen dari target seluruh populasi, itu angka juga minggu lalu," ujar Menkes.
Sedangkan untuk vaksin dosis penguat atau booster hingga saat ini baru mencapai 25 persen populasi.
Oleh karena itu, Menkes menyampaikan bahwa Presiden telah mengarahkan agar meningkatkan cakupan vaksinasi dosis penguat, selain untuk meningkatkan antibodi masyarakat juga untuk mempercepat pemanfaatan stok vaksin yang mendekati tenggat kedaluwarsa. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
9 Penyakit 'Calon Pandemi' yang Diwaspadai WHO, Salah Satunya Pernah Kita Hadapi
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap