Suara.com - Korlantas Polri telah memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor putih mulai pertengahan tahun 2022 ini. Plat nomor putih akan berlaku bagi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Lantas, bagaimana cara mendapatkan plat nomor putih?
Penggantian plat nomor putih ini sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor. Nantinya plat nomor putih ini dapat meningkatkan efektivitas tilang elektronik (ETLE). Perlu diketahui ETLE merupakan sistem pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas dengan bantuan kamera CCTV. Simak cara mendapatkan plat nomor putih berikut ini.
Cara Mendapatkan Plat Nomor Putih
Pelaksanaan penggantian plat nomor putih ini dilaksanakan secara bertahap. Kamu akan mendapatkan plat nomor putih terbaru saat melakukan pendaftaran kendaraan baru. Selain itu, plat nomor putih dapat diganti ketika kendaraan sudah habis masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), perpanjang STNK dan balik nama STNK.
Sementara itu, kepolisian juga mengungkapkan penggunaan plat nomor hitam masih diperbolehkan. Plat nomor hitam masih berlaku selama masih sesuai dengan surat kendaraan bermotor tersebut. Jika kendaraan yang masih belum saatnya memperpanjang STNK, maka tidak diharuskan langsung mengganti plat nomor hitam ke plat nomor putih.
Bagi masyarakat yang ingin mengganti plat nomor putih dengan memperpanjang STNK dapat mengunjungi Samsat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy.
Selain itu, masyarakat dapat mengetahui berapa tarif penggantian plat nomor putih sebagai berikut.
Tarif Penggantian Plat Nomor Putih
Tarif penggantian plat nomor putih ini termasuk tarif pencetakan TNKB. Untuk kendaraan roda dua, perpanjangan STNK yaitu Rp 100 ribu dan biaya pencetakan TNKB yakni sekitar Rp 60 ribu untuk setiap pasang. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 160 ribu.
Baca Juga: Fungsi Plat Nomor Hijau, Beri Fasilitas Kendaraan di Kawasan Perdagangan Bebas
Sementara itu, perpanjangan STNK untuk kendaraan roda empat berkisar Rp 200 ribu dan biaya pencetakan TNKB yaitu Rp 100 ribu untuk setiap pasang. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 300 ribu.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi kendaraan sekitar Rp 23 ribu hingga Rp 35 ribu tergantung dari jenis kendaraannya.
Demikian informasi cara mendapatkan plat nomor putih dengan beberapa cara mulai dari pendaftaran kendaraan baru, memperpanjang masa STNK dan balik nama kendaraan bermotor. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Fungsi Plat Nomor Hijau, Beri Fasilitas Kendaraan di Kawasan Perdagangan Bebas
-
Berlaku Pertengahan Juni 2022, Ini Daftar Kendaraan yang Didahulukan Dapat Plat Nomor Putih
-
Plat Nomor Hijau untuk Kendaraan Apa? Ini Arti 4 Warna Plat Kendaraan Terbaru
-
Berlakunya Plat Nomor Putih Mulai Kapan? Begini Penjelasan Polri dan Aturannya
-
Plat Nomor Putih Bakal Berlaku Pertengahan Juni 2022, Tak Semua Kendaraan Dapat
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas