Suara.com - Korlantas Polri telah memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor putih mulai pertengahan tahun 2022 ini. Plat nomor putih akan berlaku bagi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Lantas, bagaimana cara mendapatkan plat nomor putih?
Penggantian plat nomor putih ini sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor. Nantinya plat nomor putih ini dapat meningkatkan efektivitas tilang elektronik (ETLE). Perlu diketahui ETLE merupakan sistem pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas dengan bantuan kamera CCTV. Simak cara mendapatkan plat nomor putih berikut ini.
Cara Mendapatkan Plat Nomor Putih
Pelaksanaan penggantian plat nomor putih ini dilaksanakan secara bertahap. Kamu akan mendapatkan plat nomor putih terbaru saat melakukan pendaftaran kendaraan baru. Selain itu, plat nomor putih dapat diganti ketika kendaraan sudah habis masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), perpanjang STNK dan balik nama STNK.
Sementara itu, kepolisian juga mengungkapkan penggunaan plat nomor hitam masih diperbolehkan. Plat nomor hitam masih berlaku selama masih sesuai dengan surat kendaraan bermotor tersebut. Jika kendaraan yang masih belum saatnya memperpanjang STNK, maka tidak diharuskan langsung mengganti plat nomor hitam ke plat nomor putih.
Bagi masyarakat yang ingin mengganti plat nomor putih dengan memperpanjang STNK dapat mengunjungi Samsat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy.
Selain itu, masyarakat dapat mengetahui berapa tarif penggantian plat nomor putih sebagai berikut.
Tarif Penggantian Plat Nomor Putih
Tarif penggantian plat nomor putih ini termasuk tarif pencetakan TNKB. Untuk kendaraan roda dua, perpanjangan STNK yaitu Rp 100 ribu dan biaya pencetakan TNKB yakni sekitar Rp 60 ribu untuk setiap pasang. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 160 ribu.
Baca Juga: Fungsi Plat Nomor Hijau, Beri Fasilitas Kendaraan di Kawasan Perdagangan Bebas
Sementara itu, perpanjangan STNK untuk kendaraan roda empat berkisar Rp 200 ribu dan biaya pencetakan TNKB yaitu Rp 100 ribu untuk setiap pasang. Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 300 ribu.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi kendaraan sekitar Rp 23 ribu hingga Rp 35 ribu tergantung dari jenis kendaraannya.
Demikian informasi cara mendapatkan plat nomor putih dengan beberapa cara mulai dari pendaftaran kendaraan baru, memperpanjang masa STNK dan balik nama kendaraan bermotor. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Fungsi Plat Nomor Hijau, Beri Fasilitas Kendaraan di Kawasan Perdagangan Bebas
-
Berlaku Pertengahan Juni 2022, Ini Daftar Kendaraan yang Didahulukan Dapat Plat Nomor Putih
-
Plat Nomor Hijau untuk Kendaraan Apa? Ini Arti 4 Warna Plat Kendaraan Terbaru
-
Berlakunya Plat Nomor Putih Mulai Kapan? Begini Penjelasan Polri dan Aturannya
-
Plat Nomor Putih Bakal Berlaku Pertengahan Juni 2022, Tak Semua Kendaraan Dapat
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz
-
Bertukar Cinderamata, Prabowo Subianto Beri Miniatur Candi Borobudur ke Vladimir Putin
-
Studi Ungkap Aspal dan Beton Memerangkap Panas, Kenapa Kota Jadi Kian Menyengat?
-
Apa Itu MDCP? Kerjasama Militer AS-Indonesia yang Baru Diteken Sjafrie Sjamsoeddin
-
Pakar Hukum: Awasi Dana Asing ke NGO, Tapi Jangan Bungkam Kritik
-
Momen Hangat di Kremlin, Putin Lepas Prabowo dengan Penghormatan Khusus
-
Intip Taktik Donald Trump Nekat Blokade Pelabuhan Iran
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Indonesia dan AS Resmi Perkuat Kemitraan Pertahanan, Fokus Modernisasi hingga Latihan Militer
-
Kritik JPPI Buntut Skandal Grup Chat FH UI: Belajar Hukum, Tapi Jadi Pelaku Pelecehan