Suara.com - Korlantas Polri menargetkan penerapan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai pertengahan bulan Juni 2022. Selain plat nomor berwarna putih, ada plat berwarna hijau yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.
Hal itu merujuk Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45 ayat (1). Lalu apakah fungsi pelat hijau?
Dalam pasal itu, kendaraan pelat hijau dengan tulisan hitam dipakai untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan tiket bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45 ayat (1) ada plat warna lain dengan fungsi yang berbeda-beda.
1. Plat nomor putih
Plat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan warna hitam berarti untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) atau kedutaan besar dan badan internasional.
2. Plat nomor kuning
Plat kendaraan bermotor dengan warna kuning dan tulisan warna hitam digunakan untuk kendaraan bermotor jenis angkutan umum atau transportasi publik.
3. Plat nomor merah
Baca Juga: Plat Nomor Hijau untuk Kendaraan Apa? Ini Arti 4 Warna Plat Kendaraan Terbaru
Plat kendaraan bermotor warna merah dan tulisan putih berarti digunakan untuk kendaraan bermotor yang digunakan khusus oleh instansi pemerintah
Kawasan Perdagangan Bebas
Merujuk Undang Undang (UU) No. 36 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang ada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
Melansir situs Kementerian Perdagangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1 tahun 2007 yang menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
Selain itu, ada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh. Namun, kendaraan dengan pelat hijau yang murah karena bebas bea dan pajak itu tak bisa dikeluarkan sembarangan dari kawasan tersebut.
Hal ini merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya..
Berita Terkait
-
Plat Nomor Hijau untuk Kendaraan Apa? Ini Arti 4 Warna Plat Kendaraan Terbaru
-
Berlakunya Plat Nomor Putih Mulai Kapan? Begini Penjelasan Polri dan Aturannya
-
Plat Nomor Putih Bakal Berlaku Pertengahan Juni 2022, Tak Semua Kendaraan Dapat
-
Korlantas Target Plat Nomor Putih Berlaku Pertengahan Juni 2022
-
Seri Tiga Huruf Plat Nomor Kendaraan Mulai Berlaku di Sumbar, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional