Suara.com - Anggota Komisi II DPR Dapil Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengungkapkan, bahwa ada penjabat kepala daerah yang memilih mengundurkan diri sesaat setelah dilantik. Hal itu ia ungkapkan di hadapan Mensesneg Pratikno dalam rapat kerja di Komisi II.
Mulanya Anwar menyoroti adanya sejumlah kegaduhan dalam proses pemilihan penjabat. Mulai dari adanya gubernur yang menolak melantik penjabat kepala daerah pilihan Kementerian Dalam Negeri, sampai yang terbaru ialah penjabat mengundurkan diri.
"Kita dengar ada penolakan pelantikan. Kemudian ada bahkan ada baru-baru pak Mensesneg, habis dilantik penjabat yang ditunjuk itu langsung mengatakan mengundurkan diri," kata Anwar, Kamis (2/6/2022).
Hanya saja, Anwar tidak merinci siapa penjabat yang dimaksud. Ia hanya berujar bahwa peristiwa itu terjadi di daerahnya.
Ia melanjutkan, pada hari dan jam yang sama saat pelantikan, penjabat itu bukannya menandatangani berita acara tetapi justru menandatangani surat pengunduran diri.
Menurutnya hal itu bisa terjadi akibat dari pola komunikasi yang tidak baik. Di mana seharusnya Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan menunjuk penjabat kepala daerah dapat berkoordinasi dengan gubernur.
Mengingat para gubernur dalam mekanismenya juga mengusulkan tiga nama penjabat.
"Jadi kita tidak ada masalah sih sebetulnya cuma kegaduhan itu karena kalau seperti ini kewibawaan pemerintah yang bisa hilang ini," ujar Anwar.
Karena itu Anwar berharap ke depan ada perbaikan dari sisi komunikasi. Adapun maksud dari Anwar mengungkapkan hal itu di hadapan Mensesneg ialah agar apa yang ia paparkan dapat disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga: Pengamat Nilai Anggota Polri dan TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah karena Alasan Keamanan
"Salam hormat supaya pak Mensesneg orang yang sangat dekat dengan bapak presiden supaya bapak presiden perlu tahu ini," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Aktivis Aksi Kamisan Sumarsih Sebut Pemerintahan Jokowi Mencoreng Enam Agenda Reformasi
-
Jenderal TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Djarot PDIP: Tidak Ada Beda Sipil dan Militer
-
Jadi Perdebatan, Ini Daftar Penjabat Kepala Daerah yang Berstatus TNI Polri Aktif
-
Analis: Kontrol terhadap Penjabat Kepala Daerah Perlu Ditingkatkan
-
Formappi: Penunjukkan Perwira TNI/Polisi sebagai Penjabat Kepala Daerah Harus Dikoreksi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar