Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan, idealnya pemerintah pusat mengikuti keinginan atau usulan dari daerah dalam menunjuk penjabat kepala daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Saan menanggapi sikap Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang menolak untuk melantik penjabat bupati di wilayahnya.
Sikap itu didasarkan atas adanya anggapan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengabaikan nama-nama penjabat yang diusulkan daerah. Saan sendiri mengetahui bahwa penunjukan penjabat sepenuhnya memang kewenangan pemerintah pusat.
"Gubernur mengusulkan nama dan pemerintah tentu memilih nama itu bahkan mungkin juga bisa mengabaikan dari tiga nama itu," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Tetapi menurut Saan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri perlu mempertimbangkan nama-nama yang diusulkan gubernur. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari adanya kekisruhan, seperti yang terjadi di Sultra.
"Tapi idealnya memang supaya tidak ada perbedaan, tidak ada kekisruhan, sebaiknya apa yang diputuskan Kemendagri dan juga nanti gubernur itu sebaiknya dibicarakan. Jadi jangan sampai penunjukan Pj bupati/wali kota ini seperti yang terjadi di Sulawesi Tenggara," kata Saan.
Sebelumnya menanggapi perihal yang sama, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan detail aturan teknis penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.
Guspardi menganggap tindakan penolakan pelantikan oleh Gubernur Ali Mazi merupakan dampak dari tidak adanya peraturan turunan pengangkatan penjabat kepala daerah sebagaimana yang diminta Mahkamah Konstitusi.
"Memang harus jelas, harus ada petunjuk teknis. Kata pemerintah sudah ada, tetapi bentuknya bagaimana publik tidak tahu harusnya transparan dong," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Terungkap! Ada Penjabat Kepala Daerah Langsung Mengundurkan Diri Usai Dilantik
Guspardi menekankan bahwa keberadaan regulasi teknis yang detail menjadi penting demi mengurangi persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan penjabat kepala daerah.
Peraturan teknis itu sekaligus juga untuk memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan dan transparan. Dengan begitu diharapkan tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj kepala daerah hanyalah ajang politik bagi pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.
"Ini contoh di mana gubernurnya tidak mau melantik dan meminta klarifikasi dahulu ke Mendagri," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!