Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan, idealnya pemerintah pusat mengikuti keinginan atau usulan dari daerah dalam menunjuk penjabat kepala daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Saan menanggapi sikap Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang menolak untuk melantik penjabat bupati di wilayahnya.
Sikap itu didasarkan atas adanya anggapan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengabaikan nama-nama penjabat yang diusulkan daerah. Saan sendiri mengetahui bahwa penunjukan penjabat sepenuhnya memang kewenangan pemerintah pusat.
"Gubernur mengusulkan nama dan pemerintah tentu memilih nama itu bahkan mungkin juga bisa mengabaikan dari tiga nama itu," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Tetapi menurut Saan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri perlu mempertimbangkan nama-nama yang diusulkan gubernur. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari adanya kekisruhan, seperti yang terjadi di Sultra.
"Tapi idealnya memang supaya tidak ada perbedaan, tidak ada kekisruhan, sebaiknya apa yang diputuskan Kemendagri dan juga nanti gubernur itu sebaiknya dibicarakan. Jadi jangan sampai penunjukan Pj bupati/wali kota ini seperti yang terjadi di Sulawesi Tenggara," kata Saan.
Sebelumnya menanggapi perihal yang sama, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan detail aturan teknis penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.
Guspardi menganggap tindakan penolakan pelantikan oleh Gubernur Ali Mazi merupakan dampak dari tidak adanya peraturan turunan pengangkatan penjabat kepala daerah sebagaimana yang diminta Mahkamah Konstitusi.
"Memang harus jelas, harus ada petunjuk teknis. Kata pemerintah sudah ada, tetapi bentuknya bagaimana publik tidak tahu harusnya transparan dong," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Terungkap! Ada Penjabat Kepala Daerah Langsung Mengundurkan Diri Usai Dilantik
Guspardi menekankan bahwa keberadaan regulasi teknis yang detail menjadi penting demi mengurangi persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan penjabat kepala daerah.
Peraturan teknis itu sekaligus juga untuk memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan dan transparan. Dengan begitu diharapkan tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj kepala daerah hanyalah ajang politik bagi pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.
"Ini contoh di mana gubernurnya tidak mau melantik dan meminta klarifikasi dahulu ke Mendagri," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung