Dia menyebut bahwa pada prinsip polisi humanis dalam menjalankan tugasnya, persuasif, preemtif dan proses penegakan hukum yang akan dilakukan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait kejadian yang diwarnai pelemparan pria dari atas bak truk oleh anggotanya.
Wimpi mengatakan kala itu pihaknya sedang melakukan pengawalan dan melakukan pembubaran terkait aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis di pintu masuk PT Karya Samo Mas (PT KSM) di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu, Riau pada Senin (30/5/2022).
"Proses dari peristiwa pembubaran maupun menguraikan permasalahan yang di sana kita sudah melakukan dengan cara-cara persuasif. Namun, seiring berjalannya waktu ada peristiwa anarkis seperti halnya penghadangan, penganiayaan dan sudah ada beberapa video-video yang beredar. Akhirnya kita melakukan tindakan untuk pembubaran," terangnya.
Menurutnya, dalam melakukan proses pembubaran aksi massa yang sudah tidak kondusif itu, pihaknya terbagi atas beberapa kelompok di sayap kanan dan kiri yang berupaya untuk mengamankan para pelaku yang berada di tengah jalan yang melakukan penghadangan.
"Seiring waktu pada proses penghadangan tersebut maka ada sekitar 20 orang yang berhasil kita amankan dari mulai orang-orang yang ada di depan dengan di sebelah kanan dan sebelah kiri," sambungnya.
Pada saat pengamanan tersebut, pihaknya sudah melakukan pengamanan dengan cara-cara yang santun dan humanis.
Selanjutnya, seluruh pelaku yang diamankan dan alat bukti yang ada akan dibawa ke Polres Rokan Hulu dengan menggunakan dua truk yang telah disiapkan.
Katanya, prioritas dari pihak kepolisian adalah keselamatan dan kenyamanan para pelaku agar tidak terjadi hal-hal di luar kendali di lokasi sampai ke Mapolres Rokan Hulu.
Baca Juga: Viral Polisi Baret Biru Lempar Pria dari Atas Bak Truk, Ini Penjelasan Polres Rokan Hulu
"Ketika kita mau jalan, posisi para pelaku berdiri di atas truk semuanya akhirnya kita arahkan kepada seluruh personel agar tolong untuk duduk semuanya di sana (di atas truk, red) dan tidak berdiri sehingga beberapa personel kita memastikan hal tersebut," ujarnya.
"Karena terasa penuh di sana, maka kita pindahkan ke truk satunya lagi untuk mengamankan barang bukti serta pelaku yang lainnya."
Berita Terkait
-
Polisi Jatuhkan Pendemo dari Atas Truk di Rokan Hulu, Kapolres: Kami Mohon Maaf
-
Viral Polisi Baret Biru Lempar Pria dari Atas Bak Truk, Ini Penjelasan Polres Rokan Hulu
-
Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Berlanjut di KPK, Tapi Berhenti di Puspom TNI, IPW: Jokowi Harus Turun Tangan
-
Kabar Ruko di Pekanbaru Jadi Markas Judi Online, Ini Kata Polda Riau
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting