Suara.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dilaporkan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi proses penentuan Penjabat Kepala Daerah. Laporan itu dibuat oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Peneliti Perludem, Kahfi Adlan menilai, Kementerian Dalam Negeri belum melaksanakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut Kepala Daerah dipilih secara demokratis. Koalisi, dalam laporannya menilai penunjukan sejumlah Penjabat Kepala Daeral dilakukan secara tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif.
"Sebab MK ingin agar peraturan pelaksana tetap menjamin adanya proses yang transparan, akuntabel, terbuka, dan partisipatif, serta menjamin prinsip-prinsip demokrasi dalam penunjukan PJ Kepala daerah itu sendiri," kata Kahfi di kantor Ombudsman RI, Jumat (3/6/2022).
Kahfi menilai, hingga hari ini belum ada peraturan pelaksana yang mengatur hal tersebut. Sehingga hal ini bisa menjadi satu hal yang bisa dinyatakan sebagai satu perbuatan yg maladministrasi.
"Sehingga menjadi salah satu dalil kami dalam laporan kali ini," ucap Kahfi.
Pada kesempatan yang sama, Staf Divisi Hukum Kontras, Adelita Kasih menyampaikan, pihak Kemendari melakukan penyimpangan prosedur dan pengambilan kewajiban hukum dalam proses penentuan Penjabat Kepala Daerah. Dalam hal ini, ada sejumlah hal yang menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil.
"Proses ini kami nilai maladministrasi karena adanya penyimpangan prosedur dan pengambilan kewajiban hukum yang dilakukan pihak Menteri Dalam Negeri," ucap Adelita.
Sorotan pertama, mengenai adanya tata kelola yang tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kedua, soal penunjukan perwira TNI/Polri aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah.
Sorotan ketiga adalah potensi konflik kepentingan dalam penunjukan Penjabat Kepala Daerah yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga menilai, penunjukan Penjabat Daerah melanggar asas profesionalitas.
"Sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif," sambungnya.
Sebelum melapor ke Ombudsman RI, koalisi masyarakat sipil terlebih dahulu mengirim surat keberatan ke pihak Kemendagri pada akhir Mei 2022.Hanya saja, hingga kini hal tersebut tak kunjung di respons.
"Surat keberatannya terkait dengan penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif. Secara formil memang Ombudsman menghendaki adanya uoaya keberatan dahulu kepada instansi terkait, baru melakukan pelaporan," beber Adelita.
Selain surat keberatan, koalisi juga sudah mengirimkan surat permohonan informasi. Surat tersebut berkaitan dengan proses, assesmen, proses penentuannya penunjukan Penjabat Kepala Darah.
"Kalau surat keberatan per akhir Mei lalu, kalau permohonan informasi masih dalam rentang waktu seminggu," pungkas Adelita.
Tag
Berita Terkait
-
Penunjukan PJ Kepala Daerah Diduga Maladministrasi, KontraS-ICW Dan Perludem Laporkan Mendagri Ke Ombudsman RI
-
Mendagri Tito Minta ASN Sisipkan Gaji ke Taspen Agar Punya Rumah
-
Sejumlah Kegaduhan Iringi Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Bikin Publik Berspekulasi Ada Settingan
-
APBD Harus Mencantumkan 40 Persen Pembelian Produk dalam Negeri, Mendagri: Kalau Tidak Ada Itu, Tidak akan Kita Setujui
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pengguna QRIS Capai 65,77 Juta, Diterima di 44,68 Merchant
-
Wamenko Polkam: Pemulihan Korban Terorisme Jadi Tanggung Jawab Mutlak Negara
-
Pasokan Melimpah, Panas Bumi yang Terbuang Bakal Diolah Jadi Listrik 45 MW
-
Ada Suara Gemuruh saat Gempa Bantul, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Proses Fotosintesis pada Tumbuhan: Pengertian, Tahapan, dan Manfaatnya
-
Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim
-
Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus
-
Siap Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Aliansi Masyarakat Jakarta Minta Ibu Kota Kondusif
-
Review Serial Reacher Season 2: Drama Kriminal Penuh Adrenalin dan Taktik!
-
Analis Beri Kisi-kisi Saham yang Melonjak Setelah Batas Harga Minimum Rp1