Suara.com - Komisi V DPR RI belum bisa melakukan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) hingga saat ini. Surat yang dilayangkan Komisi V untuk membawa RUU LLAJ ke dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2022 masih tertahan di Badan Legislasi DPR RI.
"Kami masih menunggu surat dari Baleg DPR, supaya ini bisa dimulai," terang anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PPP, Muh Aras kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
"Sampai saat ini jadwal pembahasan RUU LLAJ di komisi itu belum ada, karena belum ada surat dari Baleg terkait kapan akan dimulai pembahasan. Sebenarnya dari jadwal kemarin di persidangan ini sudah bisa kita bahas, tapi sampai saat ini belum ada surat resmi dari Baleg," sambungnya.
Aras kemudian menjelaskan bahwa pembahasan RUU LLAJ tidak secara otomatis menggantikan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Jalan masuk dalam Prolegnas 2022, meskipun RUU Jalan diketahui sudah disahkan menjadi UU Jalan oleh DPR melalui pembicaraan tingkat II pada pertengahan Desember 2021.
"Baleg yang mengurus semua persetujuan dari Komisi, Baleg yang sekaligus menentukan siapa nantinya yang menjadi penanggungjawab perwakilan dari pemerintah. Apakah dari Direktorat Perhubungan Darat, Laut atau Udara, tetapi sepertinya pada Perhubungan Darat," sambungnya.
Meski belum secara resmi masuk Prolegnas 2022 menggantikan pembahasan UU Jalan, Aras menyatakan kalau Komisi V bakal terus menyerap aspirasi dari berbagai berbagai stakeholder. Baik dari Kementerian Perhubungan, kepolisian, penyedia jasa aplikasi, pakar dan akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya.
"Sebelum masuk pembahasan, kami rangkum kami himpun semua masukan-masukannya, ini masih pembahasan awal. Nanti kalau sudah ada surat dari Baleg, baru dibahas secara detil, pasal demi pasal, bab demi bab, sekarang belum," kata Aras.
Dalam pembahasan penyusunan RUU LLAJ sendiri terdapat sejumlah isu. Diantaranya terkait pengaturan angkutan online, mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan, kewenangan dan pengaturan angkutan barang over dimension and over load, hingga sistem perpajakan angkutan online preservasi.
Selain itu, kewenangan antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan juga mendapatkan sorotan publik. Ditambah juga terkait sumbangsih perusahaan jasa transportasi online bagi pemasukan Negara karena selama bertahun-tahun keberadaan mereka tidak dikenai pajak.
Baca Juga: Termakan Zaman, Kisah Sopir Angkot di Wonogiri yang Bersaing dengan Transportasi Online
Tag
Berita Terkait
-
Rapat di DPR, Gojek, Grab hingga Maxim Desak Ojol Diakui Sebagai Angkutan Penumpang dalam RUU LLAJ
-
Tabrakan Beruntun di Cipularang, DPR Desak RUU LLAJ yang Atur ODOL Masuk Prolegnas
-
Naikkan Tarif Ojek Online, Pemerintah Dinilai Atur Transportasi Ilegal
-
Payung Hukum Ojek Online Perlu Diatur dalam Revisi UU LLAJ
-
DPR dan Pemerintah Diminta Serius Bahas RUU LLAJ untuk Atur Transportasi Online
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian