Suara.com - Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahan penyedia jasa transportasi online seperti PT Goto Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Rapat itu sendiri digelar untuk membahas Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Salah satu usulan datang pertama dari Gojek, pihaknya meminta agar ojek online atau ojol diakui sebagai angkutan penumpang dalam regulasi RUU LLAJ.
“Kalau masukan kami di sini untuk roda dua yang sesuai dengan kondisi Indonesia yang sangat unik ini diperkenankan diperbolehkan untuk mengangkut penumpang,” kata Presiden PT Gojo Gojek Tokopedia, Chaterine Hindra Sutjahyo dalam rapat.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan Maxim dan Grab, mereka semua ingin mitranya diakui dan memiliki landasan hukum resmi sebagai transportasi umum dalam UU LLAJ.
Sementara Grab lebih spesifik ingin RUU LLAJ bisa mengakomodasi model bisnis sharing economy, nantinya kendaraan tetap merupakan aset pribadi pengemudi.
“Kami juga berharap RUU LLAJ ini juga dapat mempertimbangkan model bisnis sharing ekonomi yang sekarang berjalan di mana mengakomodasi kendaraan sebagai aset pribadi milik pengemudi kemudian yang ketiga,” kata Director of Partnerships and Business Development PT Grab Teknologi Indonesia, Kertapradana.
Lebih lanjut, pihak Maxim mengusulkan agar ada penerapan regulasi tarif roda empat dilakukan satu pintu lewat pemerintah pusat. Bukan tanpa sebab, pihaknya mengusulkan hal tersebut lantaran aturan tarif angkutan sewa khusus (taksi online) berbeda-beda di tiap provinsi, menyebabkan ketidakpastian bagi mitra pengemudi dan aplikator.
“Kami mengusulkan juga adanya sentralisasi regulasi tarif layanan roda empat di mana biaya operasional kendaraan atau BOK dan tarif dalam pembagian zonasi haruslah dikembalikan serta ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Head of Legal Department PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia), Dwi Putra Tama.
Baca Juga: Ojol Tuntut THR, Bagaimana Aturan Mainnya?
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), hanya kendaraan roda empat atau lebih, seperti angkot, bus, dan taksi yang diakui sebagai kendaraan umum.
Adapun sepeda motor hanya diakui sebagai kendaraan pribadi, bukan sebagai alat transportasi umum untuk mengangkut penumpang secara komersial.
Berita Terkait
-
Cerita Pilu Driver Ojol Wanita di Sukabumi: Diskriminasi, Pelecehan, Kerja Tanpa Cuti Melahirkan
-
Kabar Baik dari Menaker! Ojol Bakal Dapat THR, Aturan Sedang di Godok
-
THR Ojol Segera Cair? Menaker: Finalisasi Aturan Hampir Rampung!
-
Kabar Baik, Menaker Upayakan SE Atur THR Ojol Rampung Akhir Pekan Ini
-
Ojol Tuntut THR, Bagaimana Aturan Mainnya?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh
-
Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina
-
Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara